Dilema Pertambangan Emas Rakyat di Kusubibi Halsel

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muksin Bendar. (Istimewa)

Muksin Bendar. (Istimewa)

Perindustrian telah mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak terjadinya revolusi industri di daratan Eropa pada abad pertengahan. Sejak itu seluruh dunia seperti terbangun dari tidur yang panjang. Seluruh Negara terus berpacu untuk mendirikan pabrik-pabrik, tidak terlepas pula keinginan masyarakat umum yang mengambil peran seperti pertambangan rakyat. Tentu kesemuanya dengan konsep kemakmuran bagi manusia.

Perkembangan yang sangat pesat tersebut kemudian ternyata memberikan dampak yang buruk bagi manusia. Kontrol yang hampir tidak pernah dilakukan terhadap buangan atau limbah dari suatu proses aktivitas pengolahan bahan baku hingga menjadi produk, telah mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup. Seperti kejadian yang lagi diperbincangkan terkait limbah tambang emas rakyat yang meresahkan warga masyarakat Kusubibi, Halmahera Selatan. Sehubungan dengan ini, secara pribadi merasa prihatin sekaligus terpanggil untuk menuliskan sedikit unek-unek terkait persoalan tersebut. Karena kebetulan konsentrasi pendidikan adalah pengendalian pencemaran industri dari bahan kimia, jadi masih ada secuil pengetahuan yang dimiliki yang mungkin dapat digunakan untuk memberikan gambaran bagaimana pencemaran dapat terjadi di wilayah tambang emas rakyat seperti yang ada di Kusubibi, dan memberikan masukan saran kepada pemda setempat bagaimana solusi yang mungkin dapat ditempuh.

Dalam upaya memperoleh gambaran sejauh mana suatu aktivitas penambangan emas dan proses pengolahan dapat berisiko mencemari ligkungan, yang harus dicermati terlebih dahulu adalah prosesnya. Mulai dari penambangan kemudian metode pengolahan, barulah evaluasi pembuangan hasil samping yang dianggap tidak bermanfaat, yaitu berupaya limbah. Serta bagaimana limbah itu dapat menyebar ketika berada di ligkungan terbuka yang dapat memberikan dampak baik positif atau negatif terhadap manusia ataupun mahluk hidup lainnya.

Emas termasuk ke dalam golongan logam mulia. Disebut logam mulia karena jumlahnya yang langka, keindahannya dengan warna kuning mengkilap, dan nilai kegunaannya. Kegiatan tambang emas skala kecil atau sering disebut dengan tambang rakyat, pada umumnya terdiri dari penggalian bahan tambang, penghancuran dan penghalusan, amalgamisasi, dan pemijaran. Dalam pengambilan bahan tambang skala pertambangan rakyat, terdapat dua cara perlakuan, yaitu peggunaan tenaga hidrolik dan metode sederhana cangkul-betel-sekop.

Bila menggunakan tenaga hidrolik maka bahan tambang disemprot dengan air bertekanan tinggi. Peyemprotan dimaksudkan untuk menjadikan bahan tambang yang berupa bongkahan atau partikel berukuran besar menjadi seperti “bubur”. Bubur lumpur ini kemudian disedot dan dilewatkan dalam 𝘴𝘭𝘪𝘤𝘦𝘳 untuk diambil mineral-meneral yang kaya akan emas. Sedangkan metode yang kedua adalah penambang mengambil tanah dan batuan yang mengandung emas yang biasanya dengan cara membuat lubang kemudian penambang masuk kedalam lubang untuk mengambil tanah yang mengandung emas. Selanjutnya tanah dimasukkan kedalam karung dan dibawa keluar dari lubang ke tempat proses (dekat sungai atau dekat pemukiman).

Umumnya penambangan skala kecil (tambang rakyat) di Maluku Utara menggunakan metode yang kedua, maka pada unek-unek ini berfokus pada pencermatan sederhana dengan metode yang ada. Walaupun belum pernah melihat secara langsung permasalahan yang terjadi di pertambangan rakyat tersebut dan hanya mengetahui lewat media online. Namun dapat saja diuraikan dengan merujuk secara teoritis dan riset-riset terpublikasi. Sebab proses pertambangan skala kecil pada prinsipnya sama. Dengan metode pengolahan yang disebutkan, secara garis besar dapat diketahui sumber-sumber pencemaran dari setiap tahapan proses yaitu dengan mengevaluasi alur proses yang berpotensi memberikan dampak pencemaran terhadap ligkungan hidup.

Baca Juga :  Hari ini Asesmen Sekda Halsel Dibuka

Menurut sumber berita online sebagaimana disertakan pada Gambar, disebutkan bahwa limbah buangan pertambangan emas rakyat tersebut mengandung bahan kimia merkuri (Hg) dan sianida (CN). Tentu bila kedua unsur kimia ini terdapat dalam limbah buangan maka perlakuan pengambilan emas di tambang rakyat menggunakan 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗮𝗺𝗮𝗹𝗴𝗮𝗺𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 dan 𝘀𝗶𝗮𝗻𝗶𝗱𝗮𝘀𝗶. Untuk itu, mencoba memberikan gambaran umum potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari setiap tahapan proses dengan kedua metode tersebut, kemudian menjabarkan bagaimana bahan kimianya mengalami perubahan ketika berada di lingkungan terbuka dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap manusia dan ekosistem lingkugan lainnya (darat, laut, dan udara).

Bagian sebelumnya telah dijelaskan bagaimana perlakuan bahan tambang hingga sampai ketempat proses. Setelah di tempat proses ini, bahan tambang (tanah dan mugkin berupa batuan) akan ditumbuk untuk memperkecil ukuran menjadi lebih kecil/halus. Disini, mulai dari penggalian kemudian penghalusan, maka dampak yang ditimbulkan pada tahap ini adalah kerusakan lingkungan secara fisik seperti misalnya terjadi kubangan-kubangan, perubahan aliran sungai atau terganggunya ekosistem hutan.

Dalam proses pengambilan emas dari bahan baku dengan perlakuan 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗮𝗺𝗮𝗹𝗴𝗮𝗺𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 yang umumnya untuk pertambangan skala kecil, yaitu bahan tambang yang sudah halus dimasukkan kedalam tromol lalu ditambahkan air dengan perbandingan (1:1), dan ditambahkan zat kimia merkuri (Hg) amalgam. Penambahan Hg sangat bervariasi, dari 1 ons (100 gr) hingga 1 kg tergantung kandugan emas yang berada dalam bijihnya. Terkadang ada kecenderungan masyarakat menambahkan Hg dalam jumlah yang lebih dengan harapan agar emas yang terikat lebih banyak (penambahan Hg berlebih maka menyebabkan Hg yang terbuang ke ligkungan juga tinggi).

Bila kadar emas yang terkandung dalam bijih tidak sebesar yang diharapkan maka masyarakat melakukan perlakuan percobaan (coba-coba) untuk memperoleh hasil maksimal yaitu tromol ditutup rapat dan diputar selama 4-6 jam. Setelah dianggap cukup waktu, emas amalgam dipisahkan dari batuan yang tak berharga, air, dan Hg sisa dengan cara disaring. Pada bagian penyaringan inilah banyak Hg yang terbuag ke lingkungan yang akhirnya terjadi pencemaran. Selanjutnya emas amalgam yang telah diperoleh dilakukan perlakuan pemijaran/dibakar, disini Hg yang masih terikat pada butiran emas akan menguap sehingga mencemari udara dan terhirup oleh yang membakar dan masyarakat sekitar.

Sedangkan proses pengambilan emas 𝗺𝗲𝘁𝗼𝗱𝗲 𝘀𝗶𝗮𝗻𝗶𝗱𝗮𝘀𝗶 (CN), sebenarnya proses ini tidak umum dilakukan untuk skala pertambangan rakyat. Menurut berbagai rujukan, menyebutkan bahwa proses sinidasi untuk pertambangan di seluruh dunia hanya dilakukan pada pertambangan skala besar. Metode sianidasi ini dipakai karena prosesnya memberikan nilai perolehan kembali (𝘳𝘦𝘤𝘰𝘷𝘦𝘳𝘺) relatif besar, yaitu berkisar 90- 97%. Walau demikian, khusus wilayah Indonesia, antara tahun 1998-2001 ditemukan penggabungan dari kedua metode (amalgamisasi dan sianidasi) pada skala pertambangan rakyat, yaitu di daerah Talawan/Tetelu, Sulawesi Utara, dengan hasil temuan jumlah Hg yang terbuang ke lingkungan sebanyak 267,8 kg/hari.

Baca Juga :  Disiplin Bertugas 25 ASN Halmahera Selatan Terima Penghargaan dari Bupati Bassam

Proses sianidasi ini biasanya digunakan setelah proses amalgamisasi, yaitu ampas (𝘵𝘢𝘪𝘭𝘪𝘯𝘨) proses amalgamisasi ditambahkan kapur untuk menaikan pH larutan pada kisaran pH = 10, selanjutnya ditambahkan padatan kristal sodium sianida (NaCN), lalu diaduk hingga berbentuk berupa bubur ampas, selanjutanya kedalam larutan/leachingnya ditambahkan karbon sehingga terbentuk karbon emas. Untuk mendapatkan emasnya maka dengan cara karbon Emas dibakar, disini emasnya diperoleh dan CO2 terbuang ke udara.

𝘛𝘪𝘮𝘣𝘶𝘭 𝘱𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢𝘢𝘯, 𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘬𝘦𝘥𝘶𝘢 𝘣𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘮𝘪𝘢 𝘪𝘯𝘪 (𝘮𝘦𝘳𝘬𝘶𝘳𝘪 & 𝘴𝘪𝘢𝘯𝘪𝘥𝘢) 𝘣𝘪𝘭𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘭𝘪𝘮𝘣𝘢𝘩 𝘣𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘰𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯/𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘰𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘢𝘥𝘢𝘯𝘺𝘢….???

Telah menjadi pengetahuan umum bahwa limbah buangan pertambangan baik itu skala besar maupun skala pertambangan rakyat selalu menyertakan Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B-3). Fenomena yang terjadi terhadap kedua bahan kimia didalam lumpur buangan ketika berada di lingkungan terbuka, yaitu sebagian meresap kedalam tanah dan juga ada yang terbawa oleh aliran permukaan (𝘳𝘶𝘯 𝘰𝘧𝘧) sehingga masuk ke perairan seperti sungai. Yang terserap oleh tanah, akan mengalami lagi dua kejadian, yaitu sebagian masuk kedalam sistem metabolisme pertanaman sekitar dan kemudian terakumulasi pada jaringan tanaman itu sendiri. Sedangkan sebagianya ke sistem aliran air bawah tanah sehingga akan berdampak buruk juga terhadap manusia (warga sekitar) bila mengkonsumsi air yang berada di wilayah sekitar pertambangan.

Sedangkan yang terbawa oleh aliran permukaan ke badan perairan, persenyawaan Hg dan CN akan ikut mengendap didasar perairan bersama lumpur buangan. Fenomena yang terjadi setelah mengendap adalah persenyawaan tersebut oleh adanya aktifitas mikro-organisme di dasar perairan menyebabkan perseyawaan (khususnya merkuri) di rombak menjadi unsur Hg2+ dan Hgo yang pada akhirnya akan lebih berbahaya bagi kehidupan manusia.

Mekanisme perombakan/peruraian senyawa merkuri oleh mikro-organisme menjadi ion Hg2+ pada endapan lumpur badan perairan, diubah menjadi dimetil merkuri (CH3)2Hg, dan ion metil merkuri (CH3Hg). Untuk bentuk perombakan yang terakhir disebutkan harus melalui reaksi metilasi. Reaksi metilasi merupakan suatu reaksi kimia, dimana gugus metil (CH3-) ditambahkan kedalam suatu senyawa. Syarat terjadinya reaksi metilasi adalah harus ada senyawa lain yang berfungsi sebagai donor metil. Senyawa donor metil dapat saja berasal dari lingkungan yang sama atau merupakan suatu produk yang dihasilkan oleh mikro-organisme lain yang hidup pada tatanan lingkugan tersebut. Hal ini selaras dengan berbagai rujukan tentang pencemaran merkuri, yang menyebutkan bahwa melalui reaksi metilasi, mikro-organisme perairan dapat mengubah ion-ion merkuri menjadi ion metil merkuri dan senyawa dimetil merkuri.

Berkaitan dengan pemakaian sianida sebagai bahan pelarut, proses pengolahan bijih emas secara sianidasi akan menghasilkan limbah cair yang membahayakan. Dalam konsentrasi tinggi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya terhadap lingkungan dan makhuk hidup disekitarnya, yaitu pada ekosistem air, satwa darat dan juga manusia. Pajanan sianida dari lingkungan ke manusia umumnya melalui jalur ingesti lewat makanan dan air minum. Selain itu, sianida juga masuk melalui inhalasi lewat udara yang tercemar dari aktivitas pertambangan. Menurut Kementerian Kesehatan, kadar sianida maksimum yang diperbolehkan dalam air minum, yaitu sebesar 0,07 mg/l. Sedangkan standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk sianida pada media air untuk keperluan sanitasi adalah 0,1 mg/l.

Baca Juga :  DPP PAN Undang Bupati Halmahera Selatan

Satu hal yang membingkungkan tapi lebih cenderung sebagai lelucon sih ☺, yaitu terkadang didalam studi AMDAL pada pertambangan emas dsb, bila prosesnya menggunakan sianida maka sering kali disebutkan/dituliskan bahwa sianida dalam limbah buangan akan menguap dengan adanya penetrasi cahaya matahari dan tidak akan diakumulasi oleh hewan perairan. Hal ini tentu bertolak belakang secara teori dan fakta, karena sianida dapat diakumulasi oleh organism perairan.

𝘚𝘢𝘮𝘱𝘢𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘣𝘢𝘨𝘪𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘪, 𝘱𝘦𝘮𝘣𝘢𝘤𝘢 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘭𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢, 𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘬𝘶𝘳𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘣𝘶𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦 𝘱𝘦𝘳𝘢𝘪𝘳𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘴𝘢𝘮𝘱𝘢𝘪 𝘬𝘦 𝘮𝘢𝘯𝘶𝘴𝘪𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘯𝘨𝘬𝘢𝘵 𝘳𝘢𝘤𝘶𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘵𝘪𝘯𝘨𝘨𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘴𝘦𝘮𝘶𝘭𝘢 𝘴𝘦𝘩𝘪𝘯𝘨𝘨𝘢 𝘴𝘢𝘯𝘨𝘢𝘵 𝘣𝘦𝘳𝘣𝘢𝘩𝘢𝘺𝘢 𝘣𝘢𝘨𝘪 𝘮𝘢𝘯𝘶𝘴𝘪𝘢…???

Penjelasan atas pertanyaan ini adalah bahwa petama-tama ion merkuri yang telah dirombak oleh mikro-organisme akan dimakan oleh organisme planktonik. Kemudian plankton dimakan oleh ikan-ikan kecil, udang dan biota lainya. Selanjutnya ikan kecil akan dimakan oleh ikan-ikan yang lebih besar, begitu seterusnya sampai pada tingkat puncak dari rantai makanan, dimana komponen-komponen penyusun rantai makanan merupakan paduan dari biota perairan. Puncak dari rantai makanan ini adalah manusia, yang kemudian mengkonsumsi ikan dan biota air lainnya yang telah mengakumulasi atau terkontaminasi oleh senyawa merkuri.

Ternyata kemudian, proses transformasi ion metil merkuri dalam sistem rantai makanan mengalami pelipatgandaan konsentrasi dari ion metil merkuri seiring dengan peningkatan strata atau posisi dari biota dalam sistem rantai makanan. Sehingga biota seperti ikan-ikan kecil yag telah terkontaminasi oleh ion metil merkuri, disinyalir mempunyai kandungan metil merkuri yang lebih besar dalam tubuhnya. Pelipatgandaan akumulasi merkuri dalam jaringan biota perairan ini karena adanya proses biomagnifikasi yang terjadi dalam lingkungan perairan. Akhirnya manusia yang menempati posisi pucak dari semua sistem rantai makanan akan menkonsumsi metil merkuri dalam jumlah yang cukup besar (lebih besar dari organisme hidup lainnya) sehingga dapat mengakibatkan keracunan kronis akan merkuri.

Berkaca dari berbagai kasus penyakit dan kematian yang menimpa manusia dengan penggunaan kedua bahan kimia tersebut didalam prosesnya yang kemudian ikut terbuang dalam bentuk limbah, seperti tragedi di daerah Minamata, Jepang dan yang belum hilang dalam ingatan kita yaitu kasus Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Atas dasar argumentasi-argumentasi sebagaimana diuraikan, maka sebagai masukan buat Pemda setempat adalah: (1) Melakukan tindakan pencegahan pencemaran agar tidak meluas, yaitu perlu sentralisasi (tata ruang) kegiatan proses pengolahan tambang rakyat; (2) Mewajibkan penggunaan alat retort amalgam dalam pemijaran emas agar dapat menguragi pencemaran merkuri dan sianida; (3) Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya merkuri dan sianida; (4) Pelatihan bagi tenaga kesehatan tentang surveilans resiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran merkuri dan sianida di wilayah tambang emas rakyat.

Penulis : Muksin Bendar

(Pemerhati Lingkungan)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB