LABUHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara periksa tiga kepala desa (Kades) yang terlibat mabuk di tempat hiburan malam (THM) atau cafe.
Ketiga Kades itu diduga sering keluyuran dan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di Cafe.
Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Halsel Dr. Iksan Mursid kepada wartawan segmen.co.id mengatakan, ketiga Kades yang diperiksa, sementara ini belum ada putusan hukuman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pemimpin desa tersebut.
“Semua sudah diperiksa, dan sementara berita acara pemeriksaan (BAP)nya ditampungkan,” tulis Iksan dalam pesan WhatsApp Selasa, (30/07).
Iksan menyebut, ketiga Kades yang diperiksa pihaknya yakni, Kades Gilalang Kecamatan Bacan Barat Utara Ilham Usman, Kades Belang-belang Kecamatan Bacan, Suaib Yunus dan Kades Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Badar Abbas.
“Kades Gilalang Ilham Usman, Kades Bahu Badar Abas, dan Suaib Yunus Kades Belang-belang,” beber Iksan.
Terkait putusan dari hasil pemeriksaan, Iksan mengaku tidak memiliki ranah untuk menjatuhi hukuman bagi ketiga Kades yang diduga melanggar penegasan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba beberapa pekan lalu.
Menurut dia, hasil pemeriksaan nantinya akan di serahkan langsung ke pucuk pimpinan Kabupaten.
“Soal pencopotan itu bukan ranah DPMD, BAP nanti disampaikan ke Pak Bupati,” tandasnya.(red)












