Dua Proyek DPUPR Halsel Masih Berlanjut 2026

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Dua pekerjaan fisik yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel) belum tuntas sesuai terget. Kedua proyek yang dikerjakan memiliki batas waktu yang ditentukan hingga akhir Desember 2025.

Kepala Dinas PUPR Halsel, Idham Pora, mengatakan bahwa kedua proyek tersebut belum rampung pada akhir tahun 2025 dan masih berjalan hingga sekarang. Keduanya diberikan adendum waktu hingga pertengahan bulan Februari 2026.

“Kedua proyek tersebut adalah perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang-Belang-Yaba Segmen Kaputusan-Indari, Dikerjakan oleh CV Moderen Cipta Karya, Dengan Nilai Kontrak Rp 17.604.961.359,- Progres Fisik saat ini 95 Persen dan realisasi keuangan 92 persen,” ungkap Idham di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  PT Wanatiara Persada Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Masjid Sultan Bacan

Kata Idham, proyek selanjutnya adalah Peningkatan Jalan ke Hotmix Ruas Belang-Belang-Yaba Segmen Kaputusan – Poang Dikerjakan CV Modern Cipta Karya Dengan Nilai Kontrak Rp 20.208.000.000,- Progres Fisik saat ini 80 persen.

“Yang namanya proyek fisik yang tidak selesai hingga akhir Desember 2025 tetap diberikan adendum, namun pihak rekanan tetap dikenakan denda. Kami berharap kedua proyek ini bisa tuntas sesuai batas adendum pada pertengahan Februari nanti,” pungkasnya.(red) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB