LABUHA – Dua pekerjaan fisik yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel) belum tuntas sesuai terget. Kedua proyek yang dikerjakan memiliki batas waktu yang ditentukan hingga akhir Desember 2025.
Kepala Dinas PUPR Halsel, Idham Pora, mengatakan bahwa kedua proyek tersebut belum rampung pada akhir tahun 2025 dan masih berjalan hingga sekarang. Keduanya diberikan adendum waktu hingga pertengahan bulan Februari 2026.
“Kedua proyek tersebut adalah perbaikan Geometrik Ruas Jalan Belang-Belang-Yaba Segmen Kaputusan-Indari, Dikerjakan oleh CV Moderen Cipta Karya, Dengan Nilai Kontrak Rp 17.604.961.359,- Progres Fisik saat ini 95 Persen dan realisasi keuangan 92 persen,” ungkap Idham di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Kata Idham, proyek selanjutnya adalah Peningkatan Jalan ke Hotmix Ruas Belang-Belang-Yaba Segmen Kaputusan – Poang Dikerjakan CV Modern Cipta Karya Dengan Nilai Kontrak Rp 20.208.000.000,- Progres Fisik saat ini 80 persen.
“Yang namanya proyek fisik yang tidak selesai hingga akhir Desember 2025 tetap diberikan adendum, namun pihak rekanan tetap dikenakan denda. Kami berharap kedua proyek ini bisa tuntas sesuai batas adendum pada pertengahan Februari nanti,” pungkasnya.(red)












