Edaran Bupati Halsel Pelaku Perjalanan Wajib Buktikan Kartu Vaksin

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan surat edaran nomor: 360/102 tertanggal 20 September 2021 tentang protokol terkait pelaksanaan vaksinasi pada masa pandemi covid-19.

Disebutkan dalam latar belakang masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi nasional, sehingga surat edaran tersebut juga bertujuan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Halsel, selain itu ruang lingkup edaran ini kepada pelaku perjalanan, tenaga pengajar, aparatur pemerintah, lembaga/dunia usaha, warga masyarakat Halsel.

Surat edaran tersebut memiliki dasar hukum sebagimana UU 4 nomor 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus desiase 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Baca Juga :  Bupati Halsel Jadi Narasumber Kulia Umum di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Depok

Ditegaskan peketat prokes bagi pelaku perjalanan dan pelaku jasa transportasi mengikuti ketentuan sebagai berikut, calon penumpang kapal di pelabuhan, Babang, Kupal, Saketa, Laiwui, Madopolo, Makian, Kayoa dan Maffa wajib menunjukan kartu vaksin/sertifikat vaksin (Fisik maupun digital) telah menerima vaksin diperkisa petugas Satgas covid di tempat pelabuhan divaksin Minimal 1 kali yang diizinkan melakukan perjalanan, selanjutnya bagi yang belum divaksin jika dimungkinkan dapat melakukan vaksinasi di tempat pelabuhan (menyediakan tim vaksinasi)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB