LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan surat edaran nomor: 360/102 tertanggal 20 September 2021 tentang protokol terkait pelaksanaan vaksinasi pada masa pandemi covid-19.
Disebutkan dalam latar belakang masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi nasional, sehingga surat edaran tersebut juga bertujuan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Halsel, selain itu ruang lingkup edaran ini kepada pelaku perjalanan, tenaga pengajar, aparatur pemerintah, lembaga/dunia usaha, warga masyarakat Halsel.
Surat edaran tersebut memiliki dasar hukum sebagimana UU 4 nomor 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Kepres nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus desiase 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Ditegaskan peketat prokes bagi pelaku perjalanan dan pelaku jasa transportasi mengikuti ketentuan sebagai berikut, calon penumpang kapal di pelabuhan, Babang, Kupal, Saketa, Laiwui, Madopolo, Makian, Kayoa dan Maffa wajib menunjukan kartu vaksin/sertifikat vaksin (Fisik maupun digital) telah menerima vaksin diperkisa petugas Satgas covid di tempat pelabuhan divaksin Minimal 1 kali yang diizinkan melakukan perjalanan, selanjutnya bagi yang belum divaksin jika dimungkinkan dapat melakukan vaksinasi di tempat pelabuhan (menyediakan tim vaksinasi)












