LABUHA – Hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus, Resiko PHK selalu ada kapan saja dengan alasan apapun.
Hal inilah yang sekarang dirasakan Asbar Sandiah. Warga desa Wayaloar Obi.
Asbar di PHK lantaran diketaui berafiliasi dengan salah satu federasi serikat buruh saat masih aktif sebagai Operator alat berat (Wheel loader) di PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL).
“Awalnya saya cuti. Waktu balik ke site Kawasi, saya di panggil HRD lalu diberikan surat pemutusan hubungan kerja tanpa alasan. Sebelumnya, beberapa teman kerja saya juga dipanggil karena mungkin masuk dalam keanggotaan serikat buruh” ujar Asbar Sandiah. saat ditemui awak media. Senin, (21/11).
Sejak di PHK pada tanggal 5 November lalu, eks Karyawan PT. HPAL itu kemudian mencari keadilan dengan didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Wakil ketua I FSPMI Malut, Fadli Ali Taslim terkait permasalahan tersebut menjelaskan telah melakukan langkah pendampingan atas Asbar Sandiah hingga ke DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),
Dikatakan sebagai anak usaha Harita Group yang juga pionir penghasil bahan baku baterai mobil listrik di Indonesia. PT HPAL diharapkan dapat memberikan banyak manfaat terhadap karyawannya.
“Kita ini masih dalam lingkup Negara Indonesia. Lihat perusahan Tambang (IWIP) di Halmahera Tengah, serikat pekerja disana tidak jadi masalah. Di Harita sepertinya berbeda. Apalagi yang di PHK adalah putra Obi sendiri,” terang Fadli usai rapat dengar pendapat di kantor DPRD Halsel. Senin kemarin.
Mantan aktivis 98 itu juga bilang, Union Busting atau tindakan anti berserikat yang dilakukan oleh siapapun termasuk Perusahaan adalah kejahatan menurut hukum.
“Kami masih akan terus berupaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Pastinya kami tetap akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, menutupi kekurangan dalam meluruskan kemauan undang-undang yang berlaku,” tegasnya












