Hilman Sebut Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Tidak Melanggar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang lebih 300 karung tanah Topsoil tidak dimuat ke Barebo. Foto Sadam Hadi|Segmen

Kurang lebih 300 karung tanah Topsoil tidak dimuat ke Barebo. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Kontraktor pengambilan dan penjualan tanah lapisan atas humus (Topsoil) di Desa Hidayat Kecamatan Bacan, Halamhaera Selatan (Halsel) akhirnya buka suara.

Setelah disorot puluhan media dan jadi isue hangat publik Halsel Provinsi Maluku Utara, Hilman pelaku pengambilan dan penjualan tanah Topsoil menegaskan tidak ada pelanggaran hukum pada aktifitas tersebut.

Hilman bilang, pengambilan sebanyak 2.100 karung tanah Topsoil yang dibawa ke Kawasi Pulau Obi tersebut merupakan hal yang wajar sebab aktifitas tersebut bukan galian C.

“tanah yang di keruk itu bukan galian C,” kata Hilman kepada Redaksi Segmen, Senin 03 Agustus 2026.

Menurutnya, aktifitas tersebut secara kebetulan tanah Topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian, jadi tidak ada pelanggaran. “Itu kebutulan tanah (Topsoil) yang dimanfaatkan untuk persemaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bassam Hadiri Haul Ke-57 Guru Tua di Palu

Hilman juga dengan tegas menanyakan dimana pelanggaran hukum jika tanah Topsoil sebanyak 2.100 karung lebih 150 ton yang diambil dari tanah milik Fajri Ahmad dan keluarga untuk dijual belikan (komersial) dengan kepentingan persemaian.

“Kok pelanggarannya dimana? Tanah yang oleh pak Fajri hasil dari pembukaan jalan juga,” tanya Hilman.

Lebih jelas lagi, Hilman menyebut tanah Topsoil yang diperoleh 2.100 karung dari lokasi Fajri Ahmad merupakan hasil pembukaan jalan sehingga hanya membutuhkan surat izin mengetahui dari desa setempat. “Iya izin mengetahui dari desanya tetap ada pak,” akuinya mengakhiri.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB