Hilman Sebut Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Tidak Melanggar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang lebih 300 karung tanah Topsoil tidak dimuat ke Barebo. Foto Sadam Hadi|Segmen

Kurang lebih 300 karung tanah Topsoil tidak dimuat ke Barebo. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Kontraktor pengambilan dan penjualan tanah lapisan atas humus (Topsoil) di Desa Hidayat Kecamatan Bacan, Halamhaera Selatan (Halsel) akhirnya buka suara.

Setelah disorot puluhan media dan jadi isue hangat publik Halsel Provinsi Maluku Utara, Hilman pelaku pengambilan dan penjualan tanah Topsoil menegaskan tidak ada pelanggaran hukum pada aktifitas tersebut.

Hilman bilang, pengambilan sebanyak 2.100 karung tanah Topsoil yang dibawa ke Kawasi Pulau Obi tersebut merupakan hal yang wajar sebab aktifitas tersebut bukan galian C.

“tanah yang di keruk itu bukan galian C,” kata Hilman kepada Redaksi Segmen, Senin 03 Agustus 2026.

Menurutnya, aktifitas tersebut secara kebetulan tanah Topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian, jadi tidak ada pelanggaran. “Itu kebutulan tanah (Topsoil) yang dimanfaatkan untuk persemaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades di Kasiruta Halsel Bantah Terlibat Mabuk di Cafe

Hilman juga dengan tegas menanyakan dimana pelanggaran hukum jika tanah Topsoil sebanyak 2.100 karung lebih 150 ton yang diambil dari tanah milik Fajri Ahmad dan keluarga untuk dijual belikan (komersial) dengan kepentingan persemaian.

“Kok pelanggarannya dimana? Tanah yang oleh pak Fajri hasil dari pembukaan jalan juga,” tanya Hilman.

Lebih jelas lagi, Hilman menyebut tanah Topsoil yang diperoleh 2.100 karung dari lokasi Fajri Ahmad merupakan hasil pembukaan jalan sehingga hanya membutuhkan surat izin mengetahui dari desa setempat. “Iya izin mengetahui dari desanya tetap ada pak,” akuinya mengakhiri.(red)

Berita Terkait

Fajri Mengelak Nama Hilman Terseret, Tanah Topsoil Ilegal Cari Tuan
Tambang Liaro Gunakan Ekskavator PARADE Desak Polisi Periksa Pengusaha Momo
PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Hilman Sebut Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Tidak Melanggar Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Fajri Mengelak Nama Hilman Terseret, Tanah Topsoil Ilegal Cari Tuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:41 WIB

Tambang Liaro Gunakan Ekskavator PARADE Desak Polisi Periksa Pengusaha Momo

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Berita Terbaru

3.000 karung tanah Topsoil di Desa Hidayat dikomersilkan ke Kawasi secara ilegal. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Fajri Mengelak Nama Hilman Terseret, Tanah Topsoil Ilegal Cari Tuan

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:40 WIB

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB