LABUHA – Kontraktor pengambilan dan penjualan tanah lapisan atas humus (Topsoil) di Desa Hidayat Kecamatan Bacan, Halamhaera Selatan (Halsel) akhirnya buka suara.
Setelah disorot puluhan media dan jadi isue hangat publik Halsel Provinsi Maluku Utara, Hilman pelaku pengambilan dan penjualan tanah Topsoil menegaskan tidak ada pelanggaran hukum pada aktifitas tersebut.
Hilman bilang, pengambilan sebanyak 2.100 karung tanah Topsoil yang dibawa ke Kawasi Pulau Obi tersebut merupakan hal yang wajar sebab aktifitas tersebut bukan galian C.
“tanah yang di keruk itu bukan galian C,” kata Hilman kepada Redaksi Segmen, Senin 03 Agustus 2026.
Menurutnya, aktifitas tersebut secara kebetulan tanah Topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian, jadi tidak ada pelanggaran. “Itu kebutulan tanah (Topsoil) yang dimanfaatkan untuk persemaian,” jelasnya.
Hilman juga dengan tegas menanyakan dimana pelanggaran hukum jika tanah Topsoil sebanyak 2.100 karung lebih 150 ton yang diambil dari tanah milik Fajri Ahmad dan keluarga untuk dijual belikan (komersial) dengan kepentingan persemaian.
“Kok pelanggarannya dimana? Tanah yang oleh pak Fajri hasil dari pembukaan jalan juga,” tanya Hilman.
Lebih jelas lagi, Hilman menyebut tanah Topsoil yang diperoleh 2.100 karung dari lokasi Fajri Ahmad merupakan hasil pembukaan jalan sehingga hanya membutuhkan surat izin mengetahui dari desa setempat. “Iya izin mengetahui dari desanya tetap ada pak,” akuinya mengakhiri.(red)












