Jaksa Tahan 2 Tersangka, Korupsi Pajak Kendraan di Samsat Haltim

Jumat, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Samsat Haltim saat ditahan di Kejati Malut. (tam//segmen.co.id)

Mantan Kepala Samsat dan Bendahara Samsat Haltim saat ditahan di Kejati Malut. (tam//segmen.co.id)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kehatan korupsi pajak di Unit Pelaksna Teknis Badan Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Dua orang tersangka ditahan diantaranya mantan Kepala Samsat dan mantan bendahara, Kamis (10/09/2020).

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menahan kedua pelaku tindak kejahatan melawan hukum itu yakni mantam Kepala Samsat inisial ZU alias Zul dan alias Wati mantan bendahara.

“Iya benar, hari ini kedua tersangka inisial ZU (mantan Kepala Samsat dan Inisial IK adalah (mantan bendahara samsat,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Ricardo Sinaga, Kamis (10/09/2020).

Corong Kejati Malut itu bilang kedua tersangka ini terlibat perkara penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Malut atas penerimaan pajak kendaraaan bermotor pada UPTB Samsat Haltim tahun 2018 maka dari itu penyidik Kejati Malut setelah menetapkan kepada kedua ini tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Bupati Bassam Hadiri Munas APKASI ke-VI di Sulut

“Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.

Menurutnya atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang merugikan Keuangan Negara kurang lebih sekitar 650 juta rupiah berdasarkan perhitungan Inspektorat Malut.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar 650 juta,” tandas Ricardo.(tam)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB