TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kehatan korupsi pajak di Unit Pelaksna Teknis Badan Samsat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Dua orang tersangka ditahan diantaranya mantan Kepala Samsat dan mantan bendahara, Kamis (10/09/2020).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut menahan kedua pelaku tindak kejahatan melawan hukum itu yakni mantam Kepala Samsat inisial ZU alias Zul dan alias Wati mantan bendahara.
“Iya benar, hari ini kedua tersangka inisial ZU (mantan Kepala Samsat dan Inisial IK adalah (mantan bendahara samsat,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Ricardo Sinaga, Kamis (10/09/2020).
Corong Kejati Malut itu bilang kedua tersangka ini terlibat perkara penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Malut atas penerimaan pajak kendaraaan bermotor pada UPTB Samsat Haltim tahun 2018 maka dari itu penyidik Kejati Malut setelah menetapkan kepada kedua ini tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Menurutnya atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang merugikan Keuangan Negara kurang lebih sekitar 650 juta rupiah berdasarkan perhitungan Inspektorat Malut.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar 650 juta,” tandas Ricardo.(tam)












