Jumat Keramat untuk Dinas yang Dipimpin Ali Dano Hasan

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi saat melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Halsel. (Sadam/segmen)

Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi saat melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Halsel. (Sadam/segmen)

LABUHA – Bukan kah tindak pidana kejahatan korupsi beresiko berat dimata hukum dengan ancaman kurang lebih 20 tahun kurungan penjara.

Akankah petinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal dipenjara paska tidak menyetor dugaan 600 juta sampai satu miliyar uang sewa alat berat ke Kas Daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah.

Sejak pertengahan tahun 2020 lalu penyidik tindak pidana kejahatan korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menangani kasus korupsi anggaran sewa alat berat milik Dinas PUPR Halsel selama tiga tahun dari 2018, 2019 dan 2020.

Berenjak dari itu, Kejari Halsel terus mendalami kasus tersebut yang melekat pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel.

Dalam kasus itu, penyidik Kejari Halsel menemukan selama tiga tahun, terdapat penyewaan anggaran sewa alat berat yang diperkirakan capai miliyaran rupiah.

Namun anggaran yang seharusnya menunjang Pendapatan Asli Daerah Halsel tidak disetorkan ke Kas Daerah. Bahkan hanya satu tahun anggaran itu disetorkan, itu pun tak wajar yakni sebesar 126 juta rupiah.

Penyetoran dan tidak disetornya angaran ratusan hingga miliyar ke Kas Daerah Halsel itu diduga kuat diketahui bahkan ditandatangani Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Vs Saksi NasDem 'Baku Pukul' 

Berenjak dari itu pulah, Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko pada tanggal 5 Mei 2021 telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021).

Berbagai fakta penyelewengan anggaran membuat Fajar Hariyowimbuko selaku kepala Kejari Halsel harus mengeluarkan Sprindik dengan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 tertanggal 5 Mei 2021 lalu, yakni resmi menaikan kasus itu dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Terkait hal tersebut pada hari Jumat pagi tadi (16/07/21) menjadi hari keramat bagi Dinas PUPR Halel. Sebab Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Halsel. Penggeledahan itu guna mencari alat bukti tambahan dalam kasus tersebut yang diduga masih disimpan oleh otak utama tikus-tikus kantor (koruptor)

Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Halsel dipimpin langsung Kasi Pidsus Eko Wahyudi dan Kasi Intelijen Fardana Kusumah serta Tim Penyidik Kejari Halsel yang lain.

Terlihat penyidik Kejari Halsel itu melakukan penggeledahan sejak pagi hingga pukul 11.00 WIT.

Baca Juga :  PAN Jagokan 2 Nama ini Calon Bupati Halsel

Ratusan pegawai Dinas PUPR Halsel yang dipimpin Ali Dano Hasan selaku kepala dinas itu tak bisa berkutik dan harus rela digeledak demi memuluskan proses penyidikan. Penggeledahan itu pun berlangsung dan tim penyidik Kejari Halsel berhasil mengamankan dua buah koper berisi dokumen serta menyegel satu ruangan data Kantor Dinas PUPR Halsel.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi mengatakan, selama 3 tahun Bidan Bina Marga PUPR Halsel hanya menyetor hasil penyewaan alat berat ke kas daerah Rp 126 Juta. Padahal harusnya kurang lebih 600 hingga satu miliyaran anggaran itu disetorkan ke Kas Daerah untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah Halsel selama tiga tahun kebelakan.

“Hanya 125 juta yang disetorkan ke Kasda. Padahal seharusnya 600 juta lebih yang harus disetor,” ujar Eko kepada segmen.co.id belum lama ini.

Atas kasus itu, Eko bilang, penyidik Kejari Halsel telah memeriksa sebanyak 15 saksi dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa.

“Jadwal saksi itu sebanyak 25 orang, namun yang berhasil diperiksa baru 15 orang saksi,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Bahkan, dirinya menegaskan, atas kasus ini pihak Kejari Halsel terus mendalami yakni bakal memeriksa saksi yang belum sempat diperiksa. Sebab perkirakan unsur kerugian negara bakal mencapai sebesar Rp 600 Juta hingga miliaran yang tidak disetor ke Kas Daerah.

Eko juga, menyebut dari berbagai hasil pemeriksaan saksi sudah ada unsur perbuatan melawan hukum namun siapa pelaku penanggung jawab belum diketahui sehingga belum sampai ke tahap penetapan tersangka.

“Kita sudah temukan unsur perbuatan melawan hukum terkait tidak disetorkan anggaran penyewaan alat berat di Dinas PUPR itu,” tegas Eko.

Lebih jauh lagi, Eko menyebut dari 25 saksi itu termasuk Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan dan Bendahara Dinas PUPR ibu Mei. Namun keduanya belum bisa diperiksa karena masih sibuk.

Kesibukan Ali Dano Hasan katanya fokus pembahasa program Smart City Bupati Halsel Usman Sidik. Sementara inu Mei Bendahara Dinas PUPR Halsel saat ini berada di Manado Sulawesi Selatan.

“Kadis lagi sibuk rapat Smart City dan ibu Mei masih di Manado,” tutupnya.Dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB