Kabid Perdagangan Halsel Bercanda Soal Sianida, LIRA: Ini Serius, Bukan Lawak!

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid perdagangan Disperindag Halsel, Nurbaity Karmila saat memberi keterangan persnya pada Jum'at kemarin. (Foto : Fb/@Nurbaity Karmila)

Kabid perdagangan Disperindag Halsel, Nurbaity Karmila saat memberi keterangan persnya pada Jum'at kemarin. (Foto : Fb/@Nurbaity Karmila)

LABUHA – Sebuah pernyataan yang dianggap tidak pantas dilontarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Halmahera Selatan (Halsel), Nurbaity Karmila Morsidi, terkait perdagangan bahan berbahaya (B-2) jenis sianida di pelabuhan Babang.

Saat ditanya oleh wartawan tentang pengguna akhir sianida yang berjumlah 19 ton itu, Nurbaity menjawab dengan nada bercanda, “Kalau diminum kan mati.”

Pernyataan ini disampaikan Nurbaity pada konferensi pers bersama Kapolres di pelabuhan Babang, Jumat (29/12/2023).

Pernyataan Nurbaity ini menuai kritik dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, mengatakan bahwa pernyataan Nurbaity menunjukkan bahwa ia tidak paham dengan pengawasan B-2 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Baca Juga :  Hamlek 'Gusur' Maslan dari Kadis PMD Halsel

“Ini adalah pernyataan yang tidak pantas dan tidak serius dari seorang pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan B-2 di Halsel. Sianida bukanlah permen yang bisa diminum seenaknya. Sianida adalah bahan beracun yang bisa membunuh manusia dan hewan, serta merusak ekosistem,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).

Said menambahkan, pengawasan B-2 tidak hanya meliputi izin perdagangan, tetapi juga pemanfaatan dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“Kami mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi dan mencopot Nurbaity dari jabatannya sebagai Kabid Perdagangan. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan B-2 di Hal-Sel, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pencemaran lingkungan,” tegas Said.

Baca Juga :  Cegah TBC, Fakultas kedokteran Unkhair beri edukasi ke masyarakat

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB