LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, mulai menproses pencairan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahap I, tahun 2025 untuk 249 Desa.
Sejumlah Desa dikabarkan saat ini sudah mulai melakukan proses pengurusan pencairan dengan memasukan dokumen persyaratan pencairan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Muhammad Nur kepada segmen.co.id, mengatakan bahwa proses permintaan pencairan DBH ahap I tahun 2025, untuk 249 Desa sudah bisa dilakukan.
Mantan Kepala Bappelitbangda Halsel ini mengaku saat ini sudah ada desa yang mengajukan permintaan pencairan anggaran tahap I.
“Memang kita sudah janjikan pencairan baru akan di lakukan Juni ini jadi bagi desa yang sudah lengkap administrasinya bisa segera mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Keuangan,” ujar Muhammad Nur, Ahad (22/06).
Meski begitu Muhammad Nur bilang, ada mekanisme yang harus dilewati Pemerintah Desa, sebagai syarat mengajukan pencairan Anggaran DBH tahap I, yakni, salah satunya adalah rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hlasel,” bebernya.
Mantan Kepala Diskoperindag ini menyebut adapun besaran DBH tiap desa jumlahnya berfariasi mulai dari nilai yang terkecil puluhan juta sampai terbesar nilainya miliaran rupiah, disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.
“Mekanisme pencairan DBH desa dilakukan dua tahap, pertama di Bulan Juni ini dan kemudian tahap kedua menjelang akhir tahun nanti,” tandasnya.(red)












