Kades Marabose dan Matuting Dilaporkan ke Bupati Bahrain

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asman Jamil

Asman Jamil

LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi merekemondasikan dua kepala desa ke Bupati. Keduanya adalah Kades Marabose Irham A. Hanafi dan Kades Matuting Asis Al-Amari telah melanggar etik Aparatur Pemerintah Desa.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel Asman Jamil dari hasil penelusuran temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka Irham dan Asis terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Asman, Rabu (19/08/2020).

Lanjut Asman, sebagai langkah pencegahan maka Bawaslu merekomendasikan dua dokumen hasil penanganan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Halsel Bahrain Kasuba selaku instansi terkait.

Baca Juga :  BPK Malut Puji Bupati Bassam

Dia menjelaskan Kades Marabose Irham A. Hanafi tersebut diduga melakukan kampanye terselubung pada saat penjemputan salah satu calon kandidat di pelabuhan Kupal. Sementara Kades Matuting Asis Al-Amari diduga membuat status di media sosial dengan slogan ‘padahal PAN, Usman dan Bassam ambil lagi ee’.

Dirinya mengaku berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Halsel sesuai bukti-bukti maupun fakta yang didapat Bawaslu, dua kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Pemerintahan Desa, sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 29 huruf (b), dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/golongan tertentu.

Baca Juga :  Dorong Sektor Perikanan Nelayan Obi Menguatkan Ekonomi Desa, Harita Juga Rehabilitasi Mangrove

Kemudian huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta huruf (k) melanggar sumpa/janji jabatan.

Lebih jauh lagi langka-langka demikian yang diambil ini adalah bentuk pencegahan secara awal. “Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan dini,” tutup Asman.(van)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB