Kades Marabose dan Matuting Dilaporkan ke Bupati Bahrain

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asman Jamil

Asman Jamil

LABUHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi merekemondasikan dua kepala desa ke Bupati. Keduanya adalah Kades Marabose Irham A. Hanafi dan Kades Matuting Asis Al-Amari telah melanggar etik Aparatur Pemerintah Desa.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel Asman Jamil dari hasil penelusuran temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka Irham dan Asis terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Asman, Rabu (19/08/2020).

Lanjut Asman, sebagai langkah pencegahan maka Bawaslu merekomendasikan dua dokumen hasil penanganan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Halsel Bahrain Kasuba selaku instansi terkait.

Baca Juga :  Persihalsel sabet satu poin saat hadapi Bandung united

Dia menjelaskan Kades Marabose Irham A. Hanafi tersebut diduga melakukan kampanye terselubung pada saat penjemputan salah satu calon kandidat di pelabuhan Kupal. Sementara Kades Matuting Asis Al-Amari diduga membuat status di media sosial dengan slogan ‘padahal PAN, Usman dan Bassam ambil lagi ee’.

Dirinya mengaku berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Halsel sesuai bukti-bukti maupun fakta yang didapat Bawaslu, dua kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Pemerintahan Desa, sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 29 huruf (b), dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/golongan tertentu.

Baca Juga :  Rotasi jabatan, Dir Reskrimsus Polda Malut beserta Wadir berganti

Kemudian huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta huruf (k) melanggar sumpa/janji jabatan.

Lebih jauh lagi langka-langka demikian yang diambil ini adalah bentuk pencegahan secara awal. “Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan dini,” tutup Asman.(van)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB