LABUHA – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di sejumlah kanal media, termasuk segmen.co.id terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, PT. Intim Mining Sentosa (IMS) menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan atas posisi hukum perusahaan.
Perwakilan PT. IMS, Iswan, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan inti dan kewajiban reklamasi lingkungan.
“Kami memahami bahwa dinamika informasi di lapangan bisa berkembang cepat. Namun kami pastikan, legalitas perusahaan sangat lengkap dan terdokumentasi,” ujar Iswan, Senin (07/07).
Diwaktu yang sama, Iswan menunjukan dokumen Legal milik PT. IMS kepada Redaksi Segmen.co.id saat bertemu langsung di Kedai Om Saruma, Senin (07/07) malam sekira 21:00 WIT.
Dokumen yang di perlihatkan antara lain:
IPPKH dengan Nomor: SK.118/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023
Persetujuan Jaminan Reklamasi: Rp3,27 miliar, Persetujuan Jaminan Pascatambang: Rp1,13 miliar
Menurut Iswan semua dokumen tersebut telah diterbitkan oleh instansi berwenang dan disimpan dalam bentuk bilyet resmi. “Kami sangat terbuka terhadap kebutuhan verifikasi dan selalu siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan,” tambah Iswan.
Iswan juga menanggapi kutipan dari Laporan LHP BPK RI perlu dimaknai kontekstual, terkait area IUP OP PT IMS “masih hijau”, Iswan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan belum dimulainya aktivitas teknis di lapangan, sehingga belum muncul kewajiban reklamasi secara operasional.
“Dalam konteks regulasi pertambangan, reklamasi dilakukan jika telah ada kegiatan pembukaan lahan. Artinya, laporan tersebut justru menegaskan bahwa kami belum melakukan tahapan eksplorasi aktif atau produksi,” bebernya.
Iswan menambahkan, PT. IMS menghargai peran media sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam membangun transparansi publik. Untuk itu, perusahaan terbuka untuk dialog, klarifikasi data, serta menjawab setiap pertanyaan dari awak media maupun masyarakat.
“Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka dan saling menghargai akan memperkuat akurasi informasi serta membangun kepercayaan publik secara lebih baik,” pungkas Iswan.
Melalui klarifikasi ini, PT. IMS berharap semua pihak mendapat gambaran yang utuh dan proporsional mengenai posisi hukum dan komitmen operasional perusahaan, serta tidak terbentuk persepsi keliru yang merugikan semua pihak.(red)












