LABUHA – Komisi Pemilihan Umum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2021-2026 Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) pada Senin 22 Ferbruari 2021.
Penetapan Usman-Bassam sebagai nahkoda baru bumi Saruma itu berlangsung di Aula Kantor DPRD Halsel sekira pukul 02:40 Wit dan berjalan khidmat.
Pantauan segmen.co.id KPU Halsel melakukan penetapan sesuai protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid19.
KPU melakukan penetapan terhadap 2 anak muda sebagai nahkoda baru Halsel melibatkan 9 partai pendukung dan partai pengusung serta tim pemenangan Usman-Bassam. Selain partai politik, Organisasi Kepemudaan yang ada di Halsel juga ikut undang dengan tujuan ikut serta dalam menyuksesan ditetapkannya pemimpin baru Halsel.
Bahkan Jugugu Kesultanan Bacan dan perangkat adat, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan DPRD Halsel juga ikut diundang menghadiri rapat terbuka pleno penetapan itu.
Rapat Pelno Terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar dan 4 Komisioner yakni Halid A. Rajak, Hasna, Darmin Hasim dan Yaret Coling serta Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamil dan Komisioner Bawaslu Kahar Yasim dan Rais Kahar.
Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar membacakan dan menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halsel 2020.
1. Melaksanakan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
2. Melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 peraturan KPU RI Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
3. Putusan Mahkama Konsitusi Nomor: O9/PHP/XIX/2021.
4. Surat KPU RI Nomor 152/PY.02.1/SD 03/KPU/II/2021, tanggal 11 Februari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan dismissal atau ketetapan.
“Rapat pleno terbuka KPU Halsel memutuskan untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil buoati terpilih Kabupaten Halsel nomor urut 2 Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba,” kata Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar atau diwakili Darmin Hasim, Senin 22 Februari 2021.
Lebih jauh lagi Muhammad Agus Umar bilang Paslon terpilih nomor ururt 02 Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dengan perolehan suara sebanyak 62.348 atau 54,94 persen dari suara sah.(dam)












