Main Lapor Wartawan, HCW Geram Atas Sikap Kepala UPTD KPH Halsel

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur HCW Malut Rajak Idrus. (Dok//segmen.co.id)

Direktur HCW Malut Rajak Idrus. (Dok//segmen.co.id)

LABUHA – Direktur Lembaga Halmahera Wacth Coruption ( HCW ) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus geram atas sikap Kepala UPTD KPH Halmahera Selatan Fahrizal Ramdani.

Rajak bilang, sikap Fahrizal selaku Kepala UPTD KPH Halsel sangat tidak provosional dengan main melaporkan oknom wartawan dan oknum LSM ke polisi. Laporan Kepala UPTD KPH Halsel dianggap tanpa dasar.

Menurutnya, Fahrizal adalah seorang pejabat yang seharusnya profesional, bahkan kinerja pejabat wajib menerima kritikitan baik melalui LSM maupun tulisan wartawan melalui media. Kalaupun pejabat anti kritik kenapa harus jadi pejabat.

“Pejabat harus profesional, wajib menerima kritikan baik LSM maupun wartawan. Kalaupun pejabat anti kritik kenapa harus jadi pejabat,” ungkap Jeck sapaan akrab Rajak Idrus kepada segmen.co.id, Senin (19/07).

Baca Juga :  Dikerjakan Awal 2020, Proyek Air Bersih Kusubibi Belum Rampung

Lanjut Jecck, kalaupun Fahrizal merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut maka ada hak buat diklarifikasi tetapi bukan main lapor saja. Begitu pun ketika ada LSM yang melaporkan dirinya terkait dugaan itu merupakan wajib karena LSM adalah lembaga pengawasan.

Dirinya, menjelaskan bahwa LSM itu cukup melaporkan ke penegak hukum, dan selanjutnya penegak hukum yang mengembangkan laporan tersebut, selanjutnya pejabat yang dilaporkan tugasnya mengklarifikasi, membuktikan persoalan itu apakah benar atau tidak.

“Saya ingatkan LSM cukup dengan membuat kronologis laporkan ke pihak polisi atau jaksa. Nantinya pihak penegak hukum yang kembangkan apa dugaan kasus itu benar atau tidak. Dan orang dilapor itu nanti membuktikan dan mengklarifikasi terkait masaalahnya didepan penyidik,” papar Jeck.

Baca Juga :  Usung 'Harmonis' Saat Kampanye, Sarjan Taib Sukses Pukau Warga Tawa

Pikanya menilai sikap Kepala UPTD KPH Halsel membuat laporan resmi ke pihak polisi secara tidak langsung mengakui dirinya tersanding masalah. Langka Fahrizal sendiri mempolisikan dirinya sendiri sebab secara tidak sadar dirinya membuat pembelaan dihadapan penegak hukum.

“Tindakan Kepala UPTD KPH Fahrizal membuat laporan resmi ke polisi secara tidak langsung Fahrizal sendiri mengakui darinya ada masaalah sehingga yang bersangkutan buat pembelaan dengan membuat laporan balik,” paparnya.

Lanjut lagi, Jeck minta agar Kepala UPTD KPH Halsel segara mencabut laporannya di polisi dan memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi sehingga semuanya selesai jika tidak mencabut maka Jeck memastikan semuanya tamba rumit dan HCW sendiri memberikan suport dan dukungan kepada oknum LSM yang membuat laporan resmi di Kejari Halsel.

Baca Juga :  Cakades Terpilih Desa Nyonyifi Terdaftar di Sipol PKB Halsel

“Kalau tidak cabut maka saya pastikan semua pasti tambah rumit. Dan HCW sendiri dengan tegas memberi suport ke LSM Macan Asya yang membuat laporan di Kejari terkait dugaan yang melibatkan Kepala UPTD KPH,” jelasnya.

Ditanya soal dugaan pekerjaan proyek yang bermasalah, HCW Malut secara kelembagaan akan membantu mendorong dugaan kasus yang sementara jaksa tangani itu.

“HCW akan membentuk Tim internal, untuk turun ke lapangan sekligus mengumpulkan bukti tambahan sekaligus mendorong kerja kerja jaksa,” tutup Jeck. Sembari menyebut proyek yang dilaporkan oknom LSM tersebut, HCW pun pernah mengikuti dan mendengar informasi dibeberapa pihak termasuk masyarkat.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB