SOFIFI – Program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku Utara terhambat.
Terhambatnya kinerja DPUPR Malut itu lantas kepala dinasnya jarang masuk kantor.
Entah apa alasannya namun banyak program kegiatan DPUPR Malut masih jalan ditempat.
Eka Dahliani Abusama Plt. Kadis PUPR Malut ini terkesan fokus konsilidasi di Halmahera Selatan (Halsel) sebagai bakal calon bupati sehingga banyak meninggalkan kegiatan yang sementara berlangsung.
“Banyak kegiatan yang tidak jalan entah apa alasannya,” kata salah satu staf DPUPR Malut enggan namanya dimuat, kepada segmen.co.id belum lama ini.
Dia mengaku, selain gaji para honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum dibayarkan selama 4 bulan, kegiatan DPUPR Malut yang dipimpin Hj Eka Dahliani Abusama itu masih alot alias jalan ditempat.
“Iya gaji PTT juga 4 bulan belum bayar, ditambah lagi banyak kegiatan tidak jalan,” katanya.
Anggota DPRD Malut Husni Bopeng meminta Hj. Eka Dahliani Abusama mundur dari Plt. Kepala Dinas PUPR Malut.
Dia menegaskan desakan Hj Eka mundur dari jabatan itu sah-sah saja dan tidak ada tendensi politik.
“Ibu Eka saat ini menjabat Plt. Kadis PUPR tentunya diperhadapkan dengan banyak persoalan yang harus diselesaikan. Misalnya beberapa pekerjaan Multiyears yang sampai sekarang tak kunjung tuntas alias progres belum capai 100 persen. Sehingga itu, Ibu Hj. Eka perlu undur diri dari Plt Kadis PUPR apabila sudah disibukkan dengan urusan politik,” jelas Nining dilansir dari teluknews.com.
Nini menyebut lebih baik Plt Kadis PU Hj Eka mengundurkan diri agar ada pengganti sehingga bisa fokus menyelesaikan sejumlah persoalan di internal DPUPR Malut.
“Mendingan mundur biar ada pengganti yang bisa menyelesaikan problem-problem yang ada di dinas PUPR. Proyek multiyears inikan banyak masalah, ini yang butuh perhatian dari dinas teknis,” beber politisi Partai NasDem itu.
Hal yang sama juga ditegaskan praktisi hukum Malut Agus R. Tampilang.
Agus bilang, akibat jarang berkantor karena Hj. Eka Dahliani manuver politik di Pilkada Halsel 2024. Ia diminta Hj Eka mengundurkan diri dari ASN, jika ingin berpolitik.
“Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut diminta kepada ASN pada umumnya jangan terlibat politik. Kalau Eka mau berpolitik, ya harus undur diri dong,” tegas Agus yang dikutip dari Nuansa Media Grup.
Menurut Agus, ia memperhatikan kegiatan Eka yang lebih cenderung ke politik, karena belakangan ini Eka hampir menghabiskan waktu di Halsel. Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 menegaskan, ASN dilarang terlibat politik.
Sementara itu, Hj Eka Dahliani Abusama Kepala Dinas PUPR Malut hingga berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi untuk perimbangan pemberitaan.(red)












