Ombudsman RI minta Polisi Usut Tujuan Akhir 19 Ton Sianida di Halsel

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akmal Kadir (ipul//segmen)

Akmal Kadir (ipul//segmen)

LABUHA – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) angkat suara soal 19 ton sianida yang disimpan di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan.

Bahan berbahaya (B2) itu diduga tidak memiliki pengguna akhir yang jelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Akmal Kadir, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah dan Polisi untuk mengusut siapa pemilik dan tujuan sianida tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diawasi.

“Meski izinnya sebagai distributor besar dari Kementerian Perdagangan melalui OSS, tapi pengawasannya tetap menjadi tanggung jawab instansi daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten,” ujar Akmal saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Akmal juga mengingatkan bahwa Permendag Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pengguna akhir B2 dan peruntukannya.

Baca Juga :  Pemilihan Bupati Halsel 2024 Koalisi PKS-Hanura Final

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kementerian untuk membentuk tim terpadu dalam pengelolaan B2.

“Jangan sampai B2 ini disalahgunakan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Makanya, Pemerintah Daerah dan Polisi harus segera bertindak dan menelusuri siapa pengguna akhir dan peruntukan B2 ini,” tegasnya.

Sianida itu diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Sianida itu dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas.

Sianida itu dikemas dalam satu kontainer dengan berat 19 ton.(red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB