Ombudsman RI minta Polisi Usut Tujuan Akhir 19 Ton Sianida di Halsel

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akmal Kadir (ipul//segmen)

Akmal Kadir (ipul//segmen)

LABUHA – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) angkat suara soal 19 ton sianida yang disimpan di Pelabuhan Babang Halmahera Selatan.

Bahan berbahaya (B2) itu diduga tidak memiliki pengguna akhir yang jelas.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Akmal Kadir, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah dan Polisi untuk mengusut siapa pemilik dan tujuan sianida tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diawasi.

“Meski izinnya sebagai distributor besar dari Kementerian Perdagangan melalui OSS, tapi pengawasannya tetap menjadi tanggung jawab instansi daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten,” ujar Akmal saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Akmal juga mengingatkan bahwa Permendag Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pengguna akhir B2 dan peruntukannya.

Baca Juga :  Plt Bupati Halsel Tunjuk Tersangka Jadi Kadis

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kementerian untuk membentuk tim terpadu dalam pengelolaan B2.

“Jangan sampai B2 ini disalahgunakan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Makanya, Pemerintah Daerah dan Polisi harus segera bertindak dan menelusuri siapa pengguna akhir dan peruntukan B2 ini,” tegasnya.

Sianida itu diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Sianida itu dikirim dari Jakarta melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas.

Sianida itu dikemas dalam satu kontainer dengan berat 19 ton.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB