Pemda Halsel Tutup Paksa Bangunan Ilegal Cafe Bungalow

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Bangunan Kafe Bungalow III yang belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ditutup permanen.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halsel Nasir J. Koda, saat diwawancarai wartawan di lokasi kafe Bungalow III mengungkapkan, izin Persetjuam Bangunan Gedung (PBG) Kafe Bungalow III tidak dapat diterbitkan karena masuk wilayah resapan atau RTLH.

“Iya, bangunan Kafe Bungalow III yang ditutup permanen ini tidak mengantongi izin PBG. Karena, kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha kafe sehingga langsung ditertibkan oleh Satpol PP malam nanti,” terang Nasir di hadapan pemilik Kafe Bungalow, Tiong San Ongki, Selasa (15/04).

Baca Juga :  Nyaris Rugikan Negara Ratusan Juta, P3MD Nilai Kades Batutaga Tidak Berfungsi

Ia menegaskan kepada setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan kafe atau usaha lainnya.

“Pemda tidak membatasi warga membuka usaha tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena kita hidup bernegara sehingga diharapkan setiap warga negara indonesia patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Nasir menyesalkan pemilik usaha kafe yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah.

“Kalau menambah bangunan usaha tapi tidak berkoordinasi sangat ini bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Apalagi masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha kafe Bungalow III ini tidak layak peruntukannya makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe,” pungkasnya.(red) 

Baca Juga :  Intip Penjelasan Wakil Bupati Halsel di Sosialiasi Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB