LABUHA – Bangunan Kafe Bungalow III yang belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ditutup permanen.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halsel Nasir J. Koda, saat diwawancarai wartawan di lokasi kafe Bungalow III mengungkapkan, izin Persetjuam Bangunan Gedung (PBG) Kafe Bungalow III tidak dapat diterbitkan karena masuk wilayah resapan atau RTLH.
“Iya, bangunan Kafe Bungalow III yang ditutup permanen ini tidak mengantongi izin PBG. Karena, kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha kafe sehingga langsung ditertibkan oleh Satpol PP malam nanti,” terang Nasir di hadapan pemilik Kafe Bungalow, Tiong San Ongki, Selasa (15/04).
Ia menegaskan kepada setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan kafe atau usaha lainnya.
“Pemda tidak membatasi warga membuka usaha tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena kita hidup bernegara sehingga diharapkan setiap warga negara indonesia patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Nasir menyesalkan pemilik usaha kafe yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kalau menambah bangunan usaha tapi tidak berkoordinasi sangat ini bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Apalagi masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha kafe Bungalow III ini tidak layak peruntukannya makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe,” pungkasnya.(red)












