LABUHA – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara melakukan Penandatanganan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Repoblik Indonesia.
Kepala Dinas Keminfo Statestik dan Persandian Halmahera Selatan Sutego mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Berdasarkan surat undang dengan nomor 3382/BSSN/SU//KH.02.01/10/2021 tentang rapat finalisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama, pada Kamis 14 oktober 2021 di Jakarta.
Dalam penandatangan kali ini, Sutego bilang Kabupten Halmahera Selatan satu-satunya kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang sudah melaksanakan penandatangan dimaksud serta 14 pemerintah daerah yang diundang untuk melangsungkan Penandatanganan Kerjasama tahun 2021.
“Halsel satu-satunya daerah di Maluku Utara yang sudah tanda tangan kerja sama pada tahun ini,” kata Sutego kepada segmen.co.id, Kamis (14/10).
Menurutnya, kegitan ini bertujuan untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan secara elektronik hampir diseluruh pelayanan administrasi yang cepat, mudah dan aman.
Dirinya menambahkan pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional. Tujuan dari pemerintahan berbasis elektronik adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sehingga diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional,” tandas Sutego. Sembari menyebut Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen menuju Smart City dari sisi E-Government.(red)












