LABUHA – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas bongkar muat material tanah ilegal di Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas pengangkutan tanah dalam jumlah besar menggunakan kapal diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan, sementara peran aparat pengawas pelabuhan ikut dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun Redaksi Segmen menyebutkan, pada Sabtu 25 Juli 2026 kemarin material tanah tersebut dimuat menggunakan KLM Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L.
Dalam proses pemuatan, salah satu anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bernama Ikbal disebut berada di lokasi dan diduga mengawal aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di Pelabuhan Kupal. Sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja petugas KPLP yang bertugas.
“Kalau benar ada aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai aturan, tentu pengawas pelabuhan tidak boleh tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan evaluasi juga mengarah kepada oknum KPLP bernama Ikbal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Ikbal, sehingga dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap penyelenggaraan pelayaran wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban. Aparat yang berwenang juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal serta kegiatan kepelabuhanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya baru mengetahui setelah ada informasi dari pak wartawan ini, mungkin lebih jelas nanti saya konfirmasi ke petugas lapangan,” ujar Kapala KPLP Kupal Idham kepada Redaksi Segmen, Ahad 26 Juli 2026.
Idham tidak berbicara banyak. Ia berdalih tidak tau menau soal dugaan pemuatan tanah ilegal tersebut.
Sementara itu, Danpos KPLP Kupal Ridwan menjelaskan pihaknya sejak awal meminta agar seluruh dokumen pengangkutan material dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan.
Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebutkan tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi mengenai pengangkutan tanah dalam jumlah besar.
“Kalau surat-suratnya lengkap silakan. Tapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa material yang akan diangkut mencapai ribuan karung menggunakan kapal berkapasitas sekitar 150 ton. Karena khawatir melebihi batas draft kapal, ia mengaku sempat menghentikan proses pemuatan.
“Saya sudah larang pemuatan lagi. Ada sekitar sembilan truk yang tidak jadi dimuat karena draft kapal sudah mendekati batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berangkat,” katanya.
Ia menegaskan, kewenangan KPLP berada pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas maupun barang yang tergolong berbahaya atau dilarang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halsel Ramil Manuy saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tidak pernah ada permohonan izin terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.
Menurut Ramli, kegiatan itu sama sekali tidak pernah masuk ke Dinas Perhubungan Halsel, meski pelabuhan tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah daerah Halsel.
“Tidak ada permohonan izin pemuatan material Tanah. Padahal pelabuhan Kupal itu pengelolaan Pemda Halsel,” ujar Ramli kepada Segmen.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai legalitas aktivitas bongkar muat yang diduga telah berlangsung di Pelabuhan Kupal.
Untuk diketahui material berupa tanah yang diduga ilegal itu diambil di Desa Hidayat Kecamatan Bacan. Tujuan pemuatan itu untuk dibawa ke Desa Kawasi Kecamatan Obi untuk kegiatan proyek penghijauan di Desa Kawasi lama.
Kegiatan serupa juga terjadi di Desa Sumae Kecamatan Bacan pada awal Juni 2026 lalu. Namun hingga saat ini kasus jual material tanah secara ilegal itu belum ditindak oleh Satuan Reserse Polres Halsel.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Segmen ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari sejumlah pihak, termasuk pemilik muatan, agen kapal, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui dan mempunyai kapasitas pada dugaan pemuatan tanah ilegal tersebut untuk memenuhi perimbangan pemberitaan.(red)












