Pemuatan Tanah Ilegal di Pelabuhan Halsel Marak, Pemerintah dan Polisi Tak Berdaya

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak puluhan Truk muat meterial tanah antri di Pelabuhan Kupal Bacan Selatan. Ribuan tanah dalam karung ini rencananya di bawa ke Pulau Obi. fota Sadam Hadi|Segmen

Nampak puluhan Truk muat meterial tanah antri di Pelabuhan Kupal Bacan Selatan. Ribuan tanah dalam karung ini rencananya di bawa ke Pulau Obi. fota Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas bongkar muat material tanah ilegal di Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas pengangkutan tanah dalam jumlah besar menggunakan kapal diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan, sementara peran aparat pengawas pelabuhan ikut dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun Redaksi Segmen menyebutkan, pada Sabtu 25 Juli 2026 kemarin material tanah tersebut dimuat menggunakan KLM Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L.

Dalam proses pemuatan, salah satu anggota Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) bernama Ikbal disebut berada di lokasi dan diduga mengawal aktivitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di Pelabuhan Kupal. Sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja petugas KPLP yang bertugas.

“Kalau benar ada aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai aturan, tentu pengawas pelabuhan tidak boleh tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Terlibat Tambang Ilegal Kapolda Malut Didesak Tangkap Kades Kubung

Desakan evaluasi juga mengarah kepada oknum KPLP bernama Ikbal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Ikbal, sehingga dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap penyelenggaraan pelayaran wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban. Aparat yang berwenang juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas kapal serta kegiatan kepelabuhanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya baru mengetahui setelah ada informasi dari pak wartawan ini, mungkin lebih jelas nanti saya konfirmasi ke petugas lapangan,” ujar Kapala KPLP Kupal Idham kepada Redaksi Segmen, Ahad 26 Juli 2026.

Idham tidak berbicara banyak. Ia berdalih tidak tau menau soal dugaan pemuatan tanah ilegal tersebut.

Sementara itu, Danpos KPLP Kupal Ridwan menjelaskan pihaknya sejak awal meminta agar seluruh dokumen pengangkutan material dilengkapi sebelum kapal diberangkatkan.

Baca Juga :  Bassam Taklukan Hati Warga Dapil ll Makayoa

Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebutkan tanah yang dimuat berasal dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi mengenai pengangkutan tanah dalam jumlah besar.

“Kalau surat-suratnya lengkap silakan. Tapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menjadi persoalan di kemudian hari,” tegas Ridwan.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa material yang akan diangkut mencapai ribuan karung menggunakan kapal berkapasitas sekitar 150 ton. Karena khawatir melebihi batas draft kapal, ia mengaku sempat menghentikan proses pemuatan.

“Saya sudah larang pemuatan lagi. Ada sekitar sembilan truk yang tidak jadi dimuat karena draft kapal sudah mendekati batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berangkat,” katanya.

Ia menegaskan, kewenangan KPLP berada pada aspek keselamatan pelayaran, termasuk memastikan kapal tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas maupun barang yang tergolong berbahaya atau dilarang.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halsel Ramil Manuy saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tidak pernah ada permohonan izin terkait aktivitas pemuatan material tanah tersebut.

Baca Juga :  Pemda Halsel Rancang APBD 2025 2.5 Triliun

Menurut Ramli, kegiatan itu sama sekali tidak pernah masuk ke Dinas Perhubungan Halsel, meski pelabuhan tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah daerah Halsel.

“Tidak ada permohonan izin pemuatan material Tanah. Padahal pelabuhan Kupal itu pengelolaan Pemda Halsel,” ujar Ramli kepada Segmen.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai legalitas aktivitas bongkar muat yang diduga telah berlangsung di Pelabuhan Kupal.

Untuk diketahui material berupa tanah yang diduga ilegal itu diambil di Desa Hidayat Kecamatan Bacan. Tujuan pemuatan itu untuk dibawa ke Desa Kawasi Kecamatan Obi untuk kegiatan proyek penghijauan di Desa Kawasi lama.

Kegiatan serupa juga terjadi di Desa Sumae Kecamatan Bacan pada awal Juni 2026 lalu. Namun hingga saat ini kasus jual material tanah secara ilegal itu belum ditindak oleh Satuan Reserse Polres Halsel.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Segmen ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari sejumlah pihak, termasuk pemilik muatan, agen kapal, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui dan mempunyai kapasitas pada dugaan pemuatan tanah ilegal tersebut untuk memenuhi perimbangan pemberitaan.(red) 

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB