LABUHA – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), nampaknya tidak bisa berkutik hadapi para penambang emas Ilegal di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Invetigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen kepada wartawan, menyatakan, Polres Halsel seakan tidak berdaya menghadapi kasus tambang emas ilegal di wilayah Pulau Bacan.
Contohnya, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung berada di Pusat Ibu Kota Labuha, namun Polres Halsel tidak memberikan tindakan hukum yang tegas.
“Jika dilihat dari lokasi Kantor Polres Halsel, jaraknya hanya 5 kilo meter menuju Desa Kubung, namun Polres sendiri terkesan cuek,”cetus Wahyudi, kepada segmen, Kamis 23 April 2025.
Selain itu, ada dugaan Kepala Desa (Kades) Kubung Masbul Hi. Muhammad ikut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, bahkan ada informasi, Kades Masuk Hi Muhammad juga memiliki Tromol atau alat pengolahan emas yang di pinjam dari salah satu pengusaha tromol atas nama Lano.
“Harusnya berbagai informasi yang ada, Polres menjadikan pintu masuk untuk melakukan penelusuran, buka sebaliknya melakukan pembiaran. Karena itu, kami meminta Kapolda Malut turun tangan dan mengutus tim dari Polda untuk memeriksa Kades Kubung,” tandasnya.(red)












