LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
KUA-PPS itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel melalui paripurna penyampaian dokumen, pada Senin, (08/07).
Rancangan APBD 2025 sebesar Rp2,5 triliun itu, tergambar dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2025 yang diajukan Pemkab Halsel ke DPRD melalui sidang paripurna di gedung DPRD.
Sekretaris Daerah Halsel Safiun Radjulan menyampaikan, rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 210 miliar atau naik 5 persen yang terdiri dari Pajak Daerah 119 miliar, Retribusi 66 miliar, Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan 3 miliar dan Pendapatan lain yang sah 20 miliar lebih.
”Kami berharap dokumen KUA-PPAS ini dapat menjadi acuan bagi DPRD dalam pembahasan lanjutan,” kata Safiun Radjulan saat membacakan pidato Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.
Eks Kepala Dinas Pendidikan Halsel itu menyatakan, belanja daerah dirancang tahun 2025 sebesar 2 triliun lebih yang terdiri dari belanja Operasi 1 triliun lebih, Belanja Modal 520 miliar, Belanja Tak Terduga 25 miliar lebih dan Penerimaan Pembiayaan 14 miliar lebih serta Pengeluaran Pembiayaan 4 miliar lebih.
“Kami berharap pembahasan bisa segera dilakukan agar secepatnya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Hi. Rakib saat memimpin sidang menyatakan, setelah dokumen KUA-PPAS diterima dari Pemkab Halsel, selanjutnya akan dibahas bersama lintas Komisi, setelah itu dilanjutkan pembahasan antara tim Banggar dan TAPD.
”Kita akan bahas bersama lintas komisi, setelah itu pembahasan dilanjutkan bersama tim Banggar dan TAPD,” singkat Muslim.(red)












