PH Kecam Pemalsuan Tanda Tangan dokter di Puskesmas Makian

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizky Pehupelasury (Foto: Istimewa)

Rizky Pehupelasury (Foto: Istimewa)

LABUHA – Pegawai Puskesmas Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga memalsukan surat keterangan dokter untuk kepentingan pribadi.

Pemalsuan itu sengaja dilakukan salah satu oknum staf atau pegawai di Puskesmas Makian. Mereka menjiblak tanda tangan dr Irna Fiseba tanpa sepengatahuan bersangkutan.

Dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa salah satu karyawan PT Industri Weda Bay Indonesia Park atau IWIP mengalami sakit. Namun surat keteranagan yang ditanda tangani dr Irna Fiseba itu tidak benar alias dr Irna Fiseba tidak pernah membuat dan menandatangani surat keterangan tersebut.

Tindakan melawan hukum itu dikecam oleh Rizky Pehupelasury selaku Penasehat Hukum dr Irna Fiseba.

Ia mengemukakan selaku penasehat hukum sangat menyayangkan bahwa ada pemalsuan tanda tangan dokter alias pembuatan surat keterangan sakit yang terjadi di Instansi kesehatan atau Puskesmas Makian.

Baca Juga :  BPKAD Halsel Luncurkan SIMANTAP, Inovasi Kelola Aset Tanah Pemda

“Yang mana surat keterangan sakit ini di pergunakan oleh salah satu karyawan yang bekerja di perusahan tambang di Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Rizky Via Hanpone, Selasa (30/03).

Menurutnya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi di insitusi kesehatan seperti Puskesmas Makian. Rizky juga bilang ini merupakan kelalayan Kepala Puskesmas Makian Badawi Kamarulla yang tidak pro aktif mengawal kinerja bawahannya.

“Tidak harus terjadi kalau ada pengawasan atau kontrol dari Pak Kapus Badawi yang nota Bene sebagai pimpinan instansi,” akuinya.

Rizky menegaskan karena perbuatan pemalsuan tanda tangan ini ancaman hukumannya 6 tahun sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 Ayat 1 KUHP. Sehingga dirinya meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Halsel Hasna Muhammad untuk mengevaluasi kinerja Puskemas Makian.

Baca Juga :  H-5 Pelantikan Ruang Kabag Umum dan Perlengkapan Tak Bertuan

“Ini perbuatan melawan hukum, jadi saya minta Kadis Kesehatan untuk evaluasi kinerja Puskesmas Makian,” tutur pengacara mudah itu.

Lanjut, pihaknya menjelaskan agar hal ini tidak terjadi lagi, karena secara institusi dapat mencoreng nama baik Puskesmas Makian.

Lebih jauh lagi karena kasus ini telah ditangani Polsek Kecamatan Makian maka selaku penasehat hukum dr Irna Fiseba meminta kepada penyidik untuk secara tegas mengusut kasus ini sehingga bisa terungkap dengan jelas keterlibatan pihak lain.

“Selaku penasehat hukum saya minta dengan tegas Polsek Makian mengusut tuntas agar bisa terungkap ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya.(dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB