LABUHA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) resmi melaporkan Kepala Desa Orimakurunga Bahmid Syukur di Polres Halmahera Selatan, pada Rabu (19/08).
Sebelum melaporkan Bahmid Syukur di Polres Halsel atas dugaan tindak pidana korupsi itu, PMII Cabang Halsel dan IPPMOR melakukan aksi yang dilengkapi soun sistem dan mobil tipe L300 dengan rute Dinas Pemberdayaan Desa, Inspektorat, Polres dan kantor DPRD Halsel.
Koordinator aksi Mudafar Hidin bilang saat aksi PMII dan IPPMOR di kantor DPMD Halsel tidak bertuan alias kantor DPMD tidak ada aktifitas perkantoran, berbeda dengan Inspektorat langsung ditemua Kepala Inspektorat Halsel Slamet AK.
“Aksi kami tadi di DPMD kantor tidak ada tuan alias tidak ada aktifitas perkantoran ini juga repot maka dari itu kami minta Bupati Bahrain Kasuba mengefaluasi Bustamin selaku Kadis DPMD,” ujar Mudafar Hidin, Rabu (19/08).
Sementara di DPRD, Mudafar mengaku langsung ditemui sejumlah anggota DPRD Komisi satu untuk melakukan hering sesuai tuntutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahmid Syukur Kades Orimakurungan Kecamtana Kayoa Selatan.
Menurut aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate itu berfariasi korupsi yang dilakukan Bahmid Syukur pada tiga tahun belakangan ini mulai dari tahun 2017-2018 hingga 2019 ini. Pada tahun 2017-2018 kasusnya yang saat ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Kasus itu juga kata Mudafar belum tuntas alias tidak ada kejelasan penanganannya.
“Kasusnya di Kejati Malut juga masih simpang siur sebab sampai saat ini progresnya terkesan tertutup,” aku Mudafar.
Selain itu, mantan Ketua IPPMOR itu menegaskan sejumlah dugaan korupsi dilakukan Bahmid Syukur pada tahun 2019 sebab menurutnya sejumlah kegiatan Mark-Up dan fiktif yang dilakukan Bahmid pada pengelolaan Dana Desa.
Dirinya membeberkan ketidak jelasan alias tidak transparansinya pengelolaan anggaran seperti pembangunan rehabilitas peningkatan pelabuhan perikanan senilai 132 juta, peningkatan rehabilitas sarana prasarana senilai 106 juta sekian dan pemasangan internet senilai 35 juta.
“Pengadaan mesin sanyo air bersi 12 Iunit senilai 12 juta dan kegiatan pertanian dan peternakan 36 juta itu fiktif sebab sanyo hanya 1 satu Iunit dan pertanian dan perikanan tidak ada,” akunya.
Dari berbagai masalah itu juga ditegaskan salah satu orator Muhlis Latif mendesak agar DPMD Halsel menahan pencairan anggaran untuk Desa Orimakurunga, dia meminta Satuan Reskrim Polres Halsel untuk melidik indikasi korupsi yang dilakukan Bahmid Syukur.
“Kami juga meminta Komisi satu DPRD agar mengawal proses hukum yang kami laporkan tadi ke Polres Halsel,” tegas mantan Ketua Cabang PMII Halsel itu. Sembari menyebut Inspektorat Halsel wajib hukumnya melakukan audit ulang Desa Orimakurunga tahun 2017-2018 sebab banyak kegiatan yang secara nyata tidak sesuai namun hasil audit hanya menemukan kekurangan volume sekecil lima juta.
“Inspektorat tidak bole asalan harus audit ulang dua tahun itu sebab terkesan Inspektorat main mata dengan Bahmid Syukur karena temuannya sangat tidak masuk akal,” tutup aktifis PMII itu.(tim/red)












