LABUHA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menyoroti tindakan Polres Halmahera Selatan (Halsel) yang menyatakan sianida 19 ton yang diamankan di pelabuhan Babang sebagai barang legal.
Menurut LIRA, Polres Halsel telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Terlarang. Dan Permendag no 30 tentang pengolahan.
Hal ini disampaikan oleh Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, dalam rilis yang diterima segmen.co.id pada Senin (01/01/2024). Ia mengatakan bahwa Polres Halsel terlalu cepat mengeluarkan pernyataan legalitas sianida 19 ton tanpa memperhatikan regulasi yang ada dalam Permendag.
“Permendag mengatur tidak hanya soal izin perdagangan, tetapi juga soal pemanfaatan atau penggunaan bahan berbahaya (B-2) sesuai dengan peruntukannya. Ini sangat penting untuk diperhatikan,” ujar Said.
Ia menambahkan bahwa penegak hukum seharusnya lebih teliti dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan sianida yang memiliki dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan.
Ia pun mempertanyakan apakah Polres Halsel tidak mengikuti regulasi atau ada unsur kesengajaan dalam melegalkan sianida 19 ton.
“Alasan mereka melegalkan sianida karena ada izin perdagangan dan gudang penyimpanan. Padahal, ini sangat bertentangan dengan Permendag nomor 7 tahun 2022. Apalagi, sianida 19 ton itu tidak ada dokumen permintaan pengguna akhir. Ini harus dipertanyakan oleh pihak kepolisian atau Pemda Halsel,” tegas Said.












