Polres Halsel Dituding Langgar Permendag Soal Sianida 19 Ton

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto : beritabuana)

Ilustrasi (foto : beritabuana)

LABUHA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menyoroti tindakan Polres Halmahera Selatan (Halsel) yang menyatakan sianida 19 ton yang diamankan di pelabuhan Babang sebagai barang legal.

Menurut LIRA, Polres Halsel telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Terlarang. Dan Permendag no 30 tentang pengolahan.

Hal ini disampaikan oleh Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, dalam rilis yang diterima segmen.co.id pada Senin (01/01/2024). Ia mengatakan bahwa Polres Halsel terlalu cepat mengeluarkan pernyataan legalitas sianida 19 ton tanpa memperhatikan regulasi yang ada dalam Permendag.

“Permendag mengatur tidak hanya soal izin perdagangan, tetapi juga soal pemanfaatan atau penggunaan bahan berbahaya (B-2) sesuai dengan peruntukannya. Ini sangat penting untuk diperhatikan,” ujar Said.

Baca Juga :  Kemenag Halsel Gelar Halal Bi Halal Usung Tema 'Toleransi dan Kerukunan Umat'

Ia menambahkan bahwa penegak hukum seharusnya lebih teliti dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan sianida yang memiliki dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan.

Ia pun mempertanyakan apakah Polres Halsel tidak mengikuti regulasi atau ada unsur kesengajaan dalam melegalkan sianida 19 ton.

“Alasan mereka melegalkan sianida karena ada izin perdagangan dan gudang penyimpanan. Padahal, ini sangat bertentangan dengan Permendag nomor 7 tahun 2022. Apalagi, sianida 19 ton itu tidak ada dokumen permintaan pengguna akhir. Ini harus dipertanyakan oleh pihak kepolisian atau Pemda Halsel,” tegas Said.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB