Polres Halsel Dituding Langgar Permendag Soal Sianida 19 Ton

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto : beritabuana)

Ilustrasi (foto : beritabuana)

LABUHA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menyoroti tindakan Polres Halmahera Selatan (Halsel) yang menyatakan sianida 19 ton yang diamankan di pelabuhan Babang sebagai barang legal.

Menurut LIRA, Polres Halsel telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Terlarang. Dan Permendag no 30 tentang pengolahan.

Hal ini disampaikan oleh Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, dalam rilis yang diterima segmen.co.id pada Senin (01/01/2024). Ia mengatakan bahwa Polres Halsel terlalu cepat mengeluarkan pernyataan legalitas sianida 19 ton tanpa memperhatikan regulasi yang ada dalam Permendag.

“Permendag mengatur tidak hanya soal izin perdagangan, tetapi juga soal pemanfaatan atau penggunaan bahan berbahaya (B-2) sesuai dengan peruntukannya. Ini sangat penting untuk diperhatikan,” ujar Said.

Baca Juga :  Politisi, Birokrat hingga Pengusaha di Pusaran Pilkada Halsel 2024

Ia menambahkan bahwa penegak hukum seharusnya lebih teliti dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan sianida yang memiliki dampak besar bagi lingkungan dan kesehatan.

Ia pun mempertanyakan apakah Polres Halsel tidak mengikuti regulasi atau ada unsur kesengajaan dalam melegalkan sianida 19 ton.

“Alasan mereka melegalkan sianida karena ada izin perdagangan dan gudang penyimpanan. Padahal, ini sangat bertentangan dengan Permendag nomor 7 tahun 2022. Apalagi, sianida 19 ton itu tidak ada dokumen permintaan pengguna akhir. Ini harus dipertanyakan oleh pihak kepolisian atau Pemda Halsel,” tegas Said.

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB