TERNATE – Polres Kota Ternate melalui Satuan Intelkam berhasil mengamankan minuman keras (miras) beserta pemiliknya di Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 kantong miras yang terdiri dari 14 kantong plastik miras jenis Ciu dan 1 botol miras jenis Ciu.
Pemilik miras inisial N (33) merupakan warga Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah. N saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi jual beli miras di Kelurahan Ngidi.
Umar Kombong mengimbau, masyarakat untuk mewaspadai bahaya miras yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan keamanan.
“Masyarakat diharapkan dapat membantu kami dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras di wilayahnya,”singkat Umar.(red)












