Posko Pengaduan Kasus Suap Majelis Hakim Pilkades Dibuka

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA –  Paska sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2022 berlansung.

Kini menunggu waktunya majelis menyampaikan hasil melalui sidang putusan yang sampai saat ini tidak ada kejelasan waktu yang pasti.

Sebab putusan tersebut di hambat oleh adanya dugaan suap kepada salah satu majelis sehingga putusan 75 desa yang bersengketa akan di ambil alih oleh Bapak Hi. Usaman Sidik Bupati Halsel.

Maka belum tentu semua kepentingan Calon Kepala Desa (Cakades) yang bersengketa akan mendapatkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan bersangkutan.

Olehnya itu, Kantor Hukum Advokat Naimudin K. Habib, SH. & Patners telah membuka Posko Bantuan Hukum terkait dengan dugaan suap menyuap yang dilakukan oknum majelis atau panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten tersebut.

Baca Juga :  30 Ribu Relawan di 249 Desa Siap Menangkan Usman-Bassam

Naimudin juga mengimbau bagi para Cakades yang telah memberikan sesuatu imbalan kepada oknum majelis penyelesaian sengketa dan nantinya merasa dirugikan dalam putusan hasil sengketa nanti.

“Kami mengimbau kepada Cakades yang telah memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum majelis agar mengadukan kepala kami karena saat ini kami telah buka posko pengaduan untuk mendampingi persoalan ini,” ujar Naimudin kepada Segmen.co.id, Kamis (05/01).

Naimudin bilang, para Cakades yang telah rasa rugi karena putusan tidak sesuai dengan harapan Cakades bersangkuatan, maka para Cakades bisa mengadukan kepada Posko Bantun Hukum dibuka pihaknya.

“Para Cakades yang telah rasa rugi karena putusan tidak sesuai dengan harapan masing-masing maka para Cakades bisa mengadukan kepada Posko Bantun Hukum yang kamu buka,” beber pengacara muda Halsel itu.

Baca Juga :  Koalisi Gemuk Makin Terang di Pilkada Halsel, PAN Gabung Bassam

Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penyuapan oleh Cakades di Halsel kepada oknum majelis atau panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Halsel.(sh)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB