LABUHA – Paska sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2022 berlansung.
Kini menunggu waktunya majelis menyampaikan hasil melalui sidang putusan yang sampai saat ini tidak ada kejelasan waktu yang pasti.
Sebab putusan tersebut di hambat oleh adanya dugaan suap kepada salah satu majelis sehingga putusan 75 desa yang bersengketa akan di ambil alih oleh Bapak Hi. Usaman Sidik Bupati Halsel.
Maka belum tentu semua kepentingan Calon Kepala Desa (Cakades) yang bersengketa akan mendapatkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan bersangkutan.
Olehnya itu, Kantor Hukum Advokat Naimudin K. Habib, SH. & Patners telah membuka Posko Bantuan Hukum terkait dengan dugaan suap menyuap yang dilakukan oknum majelis atau panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten tersebut.
Naimudin juga mengimbau bagi para Cakades yang telah memberikan sesuatu imbalan kepada oknum majelis penyelesaian sengketa dan nantinya merasa dirugikan dalam putusan hasil sengketa nanti.
“Kami mengimbau kepada Cakades yang telah memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum majelis agar mengadukan kepala kami karena saat ini kami telah buka posko pengaduan untuk mendampingi persoalan ini,” ujar Naimudin kepada Segmen.co.id, Kamis (05/01).
Naimudin bilang, para Cakades yang telah rasa rugi karena putusan tidak sesuai dengan harapan Cakades bersangkuatan, maka para Cakades bisa mengadukan kepada Posko Bantun Hukum dibuka pihaknya.
“Para Cakades yang telah rasa rugi karena putusan tidak sesuai dengan harapan masing-masing maka para Cakades bisa mengadukan kepada Posko Bantun Hukum yang kamu buka,” beber pengacara muda Halsel itu.
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penyuapan oleh Cakades di Halsel kepada oknum majelis atau panitia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Halsel.(sh)












