LABUHA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan (Halael) mengecam pengelola Kusu Island Resort yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dengan menolak peliputan, melarang dokumentasi, dan meminta wartawan meninggalkan lokasi.
Kecaman disampaikan Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil dan Sekretaris Sadam Hadi setelah laporan pengurus PWI Halsel, Asbar Ikram, yang meliput pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Asbar datang pukul 09.12 WIT untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas di lokasi, termasuk penggunaan mesin, pembukaan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, dan kerusakan mangrove. Namun ia tidak mendapat penjelasan, dilarang mengambil foto dan video, bahkan disebut akan dilaporkan jika hasil liputan dipublikasikan, lalu diminta pergi.
Samsudin menegaskan wartawan bukan ancaman. “Wartawan adalah pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Sementara Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hadi, menambahkan, kerja pers dilindungi UU Pers dan tidak memerlukan izin kepala daerah. Ia menilai pembatasan harus jelas dan beralasan, bukan menutup akses informasi.
PWI Halsel akan membawa kasus ini ke PWI Maluku Utara, PWI Pusat, dan Dewan Pers. Mereka juga menerima laporan dugaan penumpukan kayu dan kerusakan mangrove, namun belum terverifikasi.
Samsudin menilai penutupan informasi justru menimbulkan pertanyaan, sementara Sadam menegaskan perlu investigasi instansi terkait.(red)












