 |
| Citra Sungai Akelamo Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Foto sungai ini di ambil menggunakan fitur Sas Planet. |
Dampak tailing terhadap ekosistem pesisir dan kelautan di Pulau Obi memang belum terjadi. Namun masyarakat Desa Soligi menyatukan persepsi dalam musyawarah tetap menolak rencana PT. HAPL (High Pressure Acid Leach) membuang sisa produksi nikel atau limbah B3/tailing di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi dan Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Desa Soligi adalah desa tetangga Kawasi.
Alwi La Masinu, salah warga Soligi menyatakan rencana pengolahan nikel kadar rendah baik bersifat hidrometalurgi atau pirohidrometalurgi oleh Perusahaan PT. HAPL bukan lagi rahasia umum, terutama masyarakat Pulau Obi.
Pembuangan tailing akan selalu mengandung resiko yang besar bagi lingkungan. Pembuangan didaratpun bila tempatnya tidak tepat dan aman, senyawa kimia/logam berat berbahaya yang dikandungnya bisa menjalar dan berproses. Bahkan bisa terbawa hingga kelaut, apalagi dibuang secara langsung kelaut tentunya logam berat berbahaya ini akan terurai lebih bebas. Ada beberapa dampak negatif yang sangat besar bila tailing di buang kelaut.
Pertama, dapat mengakibatkan penurunan kwalitas air laut, meningkatnya kekeruhan dan gangguan pada biodata laut serta menghambat penetrasi cahaya matahari kebawah perairan laut. Ikan, kerang dan hewan laut lainya akan mati atau bermigrasi ke zona yang aman dan habitat penting seperti terumbu karang dan hewan-hewan karang akan musnah. Bahkan keseimbangan keberlanjutan ekosistem bawah laut pun terhambat akibat terhambatnya penetrasi cahaya matahari. Kedua, pencemaran air laut akibat terkontaminasi bahan pencemaran logam berat berbahaya yang terkandung dalam praksi tailing.
“Juga mematikan planton dan phytoplantonsebagai cadangan makanan bagi ikan. Rusaknya laut akan sangat merugikan nelayan Desa Soligi pada khususnya dan nelayan Obi pada umumnya. Terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan maupun tempat berlindung ikan ikut rusak karena tailing,” katanya.
Menurutnya, aliran asam tambang (acid mine drainase) merupakan limbah yang sangat beracun atau toksik di tandai dengan pH yang sangat rendah (pH 1,6-2). Selain berbahaya dan mematikan, dampak pencemaran ini tidak hanya membahayakan kehidupan biota dan lingkungan laut, tetapi juga membahayakan kesehatan manusia dan bahkan menyebabkan kematian serta merugikan secara sosial dan ekonomi.
Bukan hanya laut, lanjut Awli, gangguan lain atau lingkungan darat pun ikut tercemar. Sistim aquifer dalam tanah akan sambung menyambung membentuk rangkaian aliran air dalam tanah sebagai cadangan air bagi manusia, hewan, tanaman dan makhluk hidup lainnya boleh dibilang ‘hilang’ akibat pembabatan pohon dan pembuangan tailing di darat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembuangan tailing ke darat juga akan sangat membahayakan masyarakat desa Soligi pada khususnya dan mastarakat Obi pada umumnya,” kata Alwi, yang juga Ketua Program Studi Geografi Sekolah Tinggi Keguruan da Ilmu Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate itu.
“Mengingat daerah operasi PT HAPL/HPL berada dekat Daerah Aliran Sungai atau DAS Akelamo sebagai batas administrasi Kawasi dan Soligi serta Danau Karo yang yang masuk wilayah operasi ke dua perusahaan tersebut wajib di jaga dan dilindungi kekestariaannya,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPL belum dimintai keterangan. Upaya konfirmasi dan usaha segmen.co.idmencari nomor handphone mereka belum berhasil. Menurut informasi, PT. HPL adalah salah satu sub kontraktor PT. Trimega Bangun Bersada (PT. TBP) bersama PT. Gane Permai Sentosa (PT GPS), dan PT GTS. PT. GPS dan GTS merupakan perusahaan pemasok umpan bijih nikel ke pabrik PT. Trimega Bangun Persada. PT. TBP wilayah operasinya di Desa Kewasi, PT GPS di Desa Baru Jikodolong, Kawasi dan Baru Tabuji Laiwui, sedangkan PT GTS di Desa Fluk Kecamatan Obi. Ketiga perusahaan (diluar PT. HPL) atau sub kontraktor ini masuk dalam daftar Harita Nickel Group. (red)