
Oleh : Ismed A. Gafur SH. MH
Masyarakat miskin saat ini menjadi Priotitas utama apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda indonesia di berbagai daerah bahkan ramai di media sosial tentang penerapan PPKM saat ini sehingga masyarakat miskin kerap menjadi issu sentral dengan Konsep Kesejahteraan.
Bantuan Sosial Merupakan istilah bantuan dari pemerintah dengan menyasar masyarakat miskin atau keluarga yang mempunyai penghasilan rendah dan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan kelurga perharinya sehingga Negara dalam hal ini pemerintah hadir dalam membuat terobosan – terobosan guna mengurangi angka kemiskinan tersebut
banyaknya bantuan sosial yang di tangani oleh kementerian Sosial RI melalui berbagai macam program-program inovatif diantaranya adalah Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH
program ini sendiri mulai di realisasi pada tahun 2007 dengan konsep Conditional Cash Tranfer (CCT) yang telah digunakan oleh beberapa negara di dunia dengan target mengurangi angka kemiskinan pada kondisi penerapan yang berbeda.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bantuan sosial bersyarat, di indonesia sendiri PKH sudah berusia 14 tahun terhitung sejak dimulai pada tanggal 25 juli 2007 – 25 juli 2021
berdasarkan data pada tahun 2021 Program PKH sudah mengantongi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau sering disebut KPM di seluruh wilayah Indonesia sehingga program ini menjadi program unggulan yang dipercaya bisa menekan dan mengurangi angka kemiskinan, tidak hanya itu. program PKH bahkan menjadi program yang tersistematis karena memiliki konsep materi yang didesain oleh Kemensos.
Ada beberapa modul bahasan yang didalamnya menguraikan tentang Perlindungan Anak, Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Ekonomi, kesehatan dan Gizi. Setiap materi dalam modul tersebut disampaikan langsung kepada Keluarga Penerimah Manfaat (KPM) oleh Pendamping PKH yang di seleksi langsung oleh Kemensos secara ketat berdasarkan tahapan seleksi dan aturan rekrutmen
setelah lolos menjadi Pendamping Sosial PKH, para pendamping langsung turun ke lapangan sesuai lokasi dampingan masing-masing, sebagai tenaga Pendampingan terhadap KPM sesuai rujukan aturan dan juknis yang berlaku, mulai dari tingkat Pusat, Regional, Provinsi, Kabupaten/kota sampai Tingkat Kecamatan.
Setiap tenaga pendamping Sosial PKH, masing-masing di berikan tanggung jawab yang besar untuk memikul dan merasakan keluhan serta beban KPM dengan tetap Memperhatikan, memotivasi, memfasilitasi, mengedukasi, memediasi dan mengadvokasi Keluarga KPM dari berbagai problem dan keluhan-keluhan mereka dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, selalu memberikan solusi dari berbagai tantangan dan hambatan KPM ketika mengalami kesulitan dalam kebutuhan keluarga mereka,
Hal tersebut bisa terlihat dari tindakan dan langkah-langkah kreatif para Pendamping Sosial PKH di berbagai daerah baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial, media cetak dan lainnya,

setiap Pendamping PKH sejatinya telah disumpah berdasarkan To Help People and To help themselves yang benar-benar tertanam dalam jiwa setiap Pendamping sesuai tuntutan mars PKH sehingga dalam setiap pribadi Pendamping terdapat komitmen untuk mencapai indonesia yang maju dan berjaya, membuat rakyat menjadi keluarga sejahtera dengan membangun KPM yang cerdas, sehat dan mandiri,
Pendamping Sosial PKH berkomitmen untuk membangun indonesia yang hebat dan berjaya.
Pendamping Sosial PKH merupakan putra putri indonesia yang selalu tegar dalam mendampingi Masyarakat Miskin penerima Bansos (KPM) walaupun di terjal oleh ombak dan badai, hujan dan panas tetap konsisten dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan guna untuk meraih keluarga yang sejahtera.
Bukan hanya itu Pendamping PKH juga di perintahkan untuk berkerja berbasis data yang sudah tentu hal ini berkaitan dengan data KPM mulai dari anggota Keluarga (ART) dan singkronisasi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) apakah sudah valid (padan) atau Invalid (tidak padan) hingga harus diperbaiki melalui layanan sistem Elektronik Program (e-PKH),
selain itu juga Pendamping PKH memiliki jadwal yang disepakati dengan KPM dalam hal mengevaluasi komitmen KPM di lapangan agar tetap memperhatikan dan mendatangi layanan fasilitas Kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial lanjut usia dan disabilitas. Berbagai macam pertemuan, seperti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), Pertemuan Kelompok, Penyaluran, Verifikasi data merupakan upaya Pendampingan yang akuntabel dan efektif agar mencapai dan meraih keluarga yang sejahtera.
Di sisi lain tugas pokok dari Pendamping Sosial PKH yang terbilang ekstrim adalah soal jangkauan wilayah pendampingan yang kaitannya dengan kondisi transportasi di setiap desa dampingan KPM, seperti di wilayah timur indonesia yang mana sebagian besar akses masih menggunakan transportasi laut antara satu desa ke desa lainnya yang kadang cukup berjauhan, hal tersebut juga terkadang bisa membawa dampak buruk bagi keselamatan setiap pendamping PKH apabila kondisi cuaca sedang tidak mendukung.
Di satu sisi adaptasi Pendamping Sosial PKH terhadap perubahan dan pembaharuan pada setiap kebijakan pemerintah (Kemensos) yang sering terjadi setiap tahun membuat Pendamping Sosial PKH dengan kerelaan jiwa harus menindaklanjuti dan wajib melakukannya walaupun kadang ketidak sesuaian antara kondisi dilapangan dengan kebijakan yang diterapkan, oleh karena itu. keterpanggilan diri sebagai pendamping sosial PKH yang profesional dan akuntabel serta sebagai aktor penting dalam penanggulangan kemiskinan membuat semangat kebersamaan maupun loyalitas semakin meningkat.
Seperti diketahui, Pendamping Sosial bukan hanya tertuju kepada Pendamping PKH saja yang mana bertugas mengawal dan mendampingi KPM penerima Bantuan Sosial, tapi ada juga pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), TKSK dan tenaga pekerja sosial lainnya yang bekerja dan berpartisipasi dalam mendampingi KPM dengan masyarakat diwilayahnya masing-masing.
Kesadaran akan tugas dan wujud dari implementasi kesejahteraan KPM sebagai Penerimah Bantuan sosial merupakah tanggung jawab moral yang terpatri pada jiwa dan semangat Pendampingan.
Kaitannya dengan tupoksi Pendamping Sosial PKH pada substansinya adalah untuk meraih keluarga yang sejahtera melalui pendampingan yang maksimal dan berkelanjutan, sehingga KPM mencapai target graduasi mandiri ataupun graduasi alamiah setiap 5 Tahunnya,
dengan demikian program PKH memiliki perbedaan yang jauh dengan bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang hanya tertuju pada Sembako (Beras, Telor, kacang hijau). bantuan BPNT ini pun didampingi oleh Pendamping BPNT atau Pekerja Sosial lainnya yang direkrut langsung oleh dinas sosial di setiap daerah.
Bantuan Sosial PKH, BPNT, BST dan bantuan sosial yang lain mempunyai perbedaan dari sisi penyaluran atau regulasi dan proses pendampingannya di lapangan, sehingga tidak semua bantuan sosial adalah bantuan PKH dan Pendamping Sosial PKH bukan Pendamping semua Bantuan Sosial.











