SIWO PWI Pusat Kecam Keras Intimidasi Offisial Malut United Terhadap Wartawan

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryansyah Ketum SIWO PWI Pusat

Suryansyah Ketum SIWO PWI Pusat

JAKARTA – Serikat Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan peliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) malam, sekitar pukul 23.05 WIT, pasca-pertandingan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani (alias Bradex), jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, yang didatangi, diintimidasi, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang diduga offisial tim Malut United.

Tidak hanya berhenti pada intimidasi terhadap wartawan, offisial yang sama juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun, meski para wartawan tersebut telah dilengkapi dengan ID Card resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi BRI Super League. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi dan alasan apapun.

Lebih jauh, situasi di dalam stadion semakin memanas ketika offisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti, menggedor pintu dengan keras, serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada para perangkat pertandingan. Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion telah kondusif.

Baca Juga :  Istri Kepala Puskesmas Palamea Jadi Tersangka

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh official Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji — ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah, Ketua Umum SIWO PWI Pusat di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Hal senada juga diungkapkan Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, yang mengecam tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan pada laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).

“Tindakan yang dilakukan offisial dan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” kata Asri Fabanyo.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

“Mereka bekerja di lapangan sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan official dan bos Malut United,”ujarnya.

Baca Juga :  Ikatan Arsitek Indonesia Malut sukses melaksanakan Musprov ke IV

Asri menambahkan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya dalam konteks upaya pembungkaman, penyensoran, atau pelarangan penyiaran.

“Pasal yang Mengatur: Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis/wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi, dapat dipidana,”tandasnya.

“SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kapolri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Kami juga mendesak PT I-League untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Suryansyah,

SIKAP DAN TUNTUTAN SIWO PWI PUSAT

Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, SIWO PWI Pusat menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, SIWO PWI Pusat menyesali dan mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh wartawan peliput pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kedua, SIWO PWI Pusat mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi BRI Super League untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum official tim Malut United yang terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan dan perangkat pertandingan. Kejadian ini mencoreng citra kompetisi sepak bola profesional Indonesia.

Baca Juga :  Semarak HUT Halsel ke-23 Stand Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Hadir di UMKM Milenial

Ketiga, SIWO PWI Pusat mendorong Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pers.

Keempat, SIWO PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sepak bola Indonesia — termasuk manajemen klub, official tim, suporter, dan penyelenggara kompetisi — bahwa kehadiran wartawan di lapangan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam memajukan olahraga Indonesia.

Kelima, SIWO PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan olahraga Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik yang mulia. SIWO PWI Pusat akan senantiasa hadir sebagai pelindung dan pembela hak-hak wartawan olahraga di seluruh pelosok Indonesia.

SIWO PWI Pusat berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan keselamatan dan kebebasan wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya. SIWO PWI Pusat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem olahraga Indonesia yang sehat, profesional, dan menghormati kebebasan pers.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB