Sianida 19 Ton di Pelabuhan Babang, Kabid Perdagangan: Kalau Diminum Kan Mati

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers digelar oleh Polres Halsel bersama pihak terkait pada Jum'at kemarin, ungkapan kabid Nurbaity kini memicu reaksi publik (foto : Fb/@Nurbaity Karmila)

Konferensi pers digelar oleh Polres Halsel bersama pihak terkait pada Jum'at kemarin, ungkapan kabid Nurbaity kini memicu reaksi publik (foto : Fb/@Nurbaity Karmila)

LABUHA – Sebanyak 19 ton bahan berbahaya (B-2) jenis sianida yang berada di pelabuhan Babang, Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pasalnya, sianida tersebut hanya memiliki izin perdagangan, tanpa pengawasan pemanfaatan dan penggunaannya.

Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, mengatakan bahwa status perdagangan sianida tersebut secara administrasi adalah legal.

Namun, ia menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“Permen tersebut tidak hanya menekankan persoalan izin perdagangan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan. Pengawasan itu sendiri mencakup aspek pemanfaatan, atau penggunaan B-2 sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana pasal 27 ayat 1 dan 2 Permen tersebut,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga :  Bupati Halsel Dapat Penghargaan Dari Adinkes Indonesia

Said menambahkan, pengawasan B-2 juga meliputi jumlah stok dan penggunaan yang diperuntukkan.

Namun, hal itu diabaikan oleh pihak-pihak terkait di Halsel. Ia menuding bahwa ini adalah bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan perdagangan B-2 di kabupaten tersebut.

“Olehnya itu, kami mendesak Bupati Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sekaligus mencopot Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurbaity Karmila Morsidi,” tegas Said.

Said mengungkapkan, alasan pihaknya meminta Bupati mencopot Nurbaity adalah karena ia tidak paham dengan pengawasan B-2. Ia mencontohkan, saat ditanya tentang pengguna akhir sianida, Nurbaity menjawab dengan nada bercanda,
“Kalau diminum kan mati.”

“Pernyataan ini disampaikan Nurbaity pada konferensi pers bersama Kapolres di pelabuhan Babang, Jumat (29/12/2023). Ini menunjukkan bahwa ia tidak serius dalam mengawasi B-2 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Said.

Baca Juga :  Bupati Usman buka kegiatan TMMD ke 112 di desa Indari

Sianida yang menjadi polemik ini diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi.

Sianida tersebut dikirim dari Jakarta via Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida tersebut dikemas dalam satu kontainer.

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB