LABUHA – Sebanyak 19 ton bahan berbahaya (B-2) jenis sianida yang berada di pelabuhan Babang, Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pasalnya, sianida tersebut hanya memiliki izin perdagangan, tanpa pengawasan pemanfaatan dan penggunaannya.
Pembina LSM LIRA Malut, Said A. Alkatiri, mengatakan bahwa status perdagangan sianida tersebut secara administrasi adalah legal.
Namun, ia menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
“Permen tersebut tidak hanya menekankan persoalan izin perdagangan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan. Pengawasan itu sendiri mencakup aspek pemanfaatan, atau penggunaan B-2 sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana pasal 27 ayat 1 dan 2 Permen tersebut,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).
Said menambahkan, pengawasan B-2 juga meliputi jumlah stok dan penggunaan yang diperuntukkan.
Namun, hal itu diabaikan oleh pihak-pihak terkait di Halsel. Ia menuding bahwa ini adalah bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan perdagangan B-2 di kabupaten tersebut.
“Olehnya itu, kami mendesak Bupati Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sekaligus mencopot Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurbaity Karmila Morsidi,” tegas Said.
Said mengungkapkan, alasan pihaknya meminta Bupati mencopot Nurbaity adalah karena ia tidak paham dengan pengawasan B-2. Ia mencontohkan, saat ditanya tentang pengguna akhir sianida, Nurbaity menjawab dengan nada bercanda,
“Kalau diminum kan mati.”
“Pernyataan ini disampaikan Nurbaity pada konferensi pers bersama Kapolres di pelabuhan Babang, Jumat (29/12/2023). Ini menunjukkan bahwa ia tidak serius dalam mengawasi B-2 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Said.
Sianida yang menjadi polemik ini diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang beralamat di Air Mangga Indah, Desa Laiwui, Kecamatan Obi.
Sianida tersebut dikirim dari Jakarta via Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas. Sianida tersebut dikemas dalam satu kontainer.












