Soal Putusan Pilkades, ini Penjelasan Bupati Halsel Usman Sidik

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik Bupati Halamhera Selatan (foto//istimewah)

Usman Sidik Bupati Halamhera Selatan (foto//istimewah)

LABUHA – Berbagai kritikan dan saran terkait putusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Panitia Penyelesaian Sengketa kini ditanggapi Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik.

Usman Sidik bilang, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta segala turunannya yaitu Permendagri, Perda dan peraturan kepala daerah terinci secara mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa pilkades.

“Dalam regulasinya, penyelesaian sengketa Pilkades diserahkan kepada bupati/wali kota sebagai kepala daerah untuk menentukan bentuk penyelesaian apa yang diambil jika terjadi sengketa Pilkades,” ujar Usman Sidik kepada segmen.co.id, Sabtu (14/01).

Lanjut, Bupati Usman menyebut kemudian dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa diatur pada pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/ 2014 tentang desa.

Baca Juga :  Final Koalisi PKS-Hanura Halsel Jalin Silaturahmi

Menurutnya, pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, maka bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu tiga puluh hari, kecuali perselisihan yang terkait dengan pidana.

Dia menambahkan apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan.

“Dan dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa itu ada pada bupati atau wali kota,” tandasnya.(dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB