LABUHA – Berbagai kritikan dan saran terkait putusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Panitia Penyelesaian Sengketa kini ditanggapi Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik.
Usman Sidik bilang, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta segala turunannya yaitu Permendagri, Perda dan peraturan kepala daerah terinci secara mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa pilkades.
“Dalam regulasinya, penyelesaian sengketa Pilkades diserahkan kepada bupati/wali kota sebagai kepala daerah untuk menentukan bentuk penyelesaian apa yang diambil jika terjadi sengketa Pilkades,” ujar Usman Sidik kepada segmen.co.id, Sabtu (14/01).
Lanjut, Bupati Usman menyebut kemudian dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa diatur pada pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6/ 2014 tentang desa.
Menurutnya, pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, maka bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu tiga puluh hari, kecuali perselisihan yang terkait dengan pidana.
Dia menambahkan apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan.
“Dan dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa itu ada pada bupati atau wali kota,” tandasnya.(dam)












