Sumber Daya Mineral Malut, Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan CSR

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muksin Bendar
Pemerhati Lingkungan

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya alam, berupa tanah, air, udara, dan sumber daya alam yang lain termasuk kedalam sumber daya alam yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.

Walau demikian harus disadari bahwa sumber daya alam yang diperlukan oleh manusia mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Begitu juga keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh karenanya dibutuhkan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bijaksana. Sebab antara lingkungan dan manusia saling memiliki keterkaitan yang erat.

Ada kalanya manusia sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, maka aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan sekitarnya. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya, sehingga kerusakan sumber daya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran tanah, air, udara, serta kerusakan hutan dan perebutan lahan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.

Mineral merupakan sumber daya alam yang proses pembentukannya memerlukan waktu jutaan tahun dan sifat utamanya tidak terbarukan. Mineral dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam proses industri/produksi. Dalam hal demikian, mineral lebih dikenal sebagai bahan galian. Betapa pentingnya kedudukan bahan galian, maka melalui peraturan perundang-undangan, pemerintah (negara) membagi bahan galian menjadi tiga kategori golongan, yaitu: (1) Bahan galian strategis (golongan A, seperti nikel, minyak bumi, batu bara, gas alam, dst); (2) Bahan galian vital (golongan B, seperti emas, besi, tembaga, seng, timbal, dll); (3) Bahan galian tidak strategis dan tidak vital (golongan C, seperti batu permata, batu setengah permata, batu apung, tanah liat, pasir dst, sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan A maupun golongan B dalam skala yang berarti dari segi ekonomi pertambangan).

Bahan galian industri sebahagian besar termasuk bahan galian golongan C, walaupun beberapa jenis termasuk dalam bahan galian golongan yang lain. Secara geologi, bahan galian industri terdapat dalam ketiga jenis batuan yang ada di alam, yaitu terdapat dalam batuan beku, batuan sedimen, maupun batuan metamorf, mulai dari yang berumur Pra Tersier (< 66 juta tahun) sampai Kuarter (< 1,7 juta tahun). Pada dasarnya, bahan konstruksi alam adalah bahan galian industri yang belum disentuh rekayasa teknik.

Maluku Utara merupakan salah satu wilayah kepulauan, terdiri dari pulau-pulau yang relatif kecil dari segi ukuran. Walau demikian, teridentifikasi hampir di setiap pulau yang terbentang dari utara sampai ke selatan memiliki berbagai kekayaan alam berupa mineral galian industri yang cukup menjajikan, belum lagi berupa sumber daya alam yang terbarukan. Sumber daya alam yang terbarukan ini juga telah mengisi hampir di setiap pulau, baik yang secara alamiah maupun rekayasa penduduk yang berupa tanaman tahunan. Namun, secara keseluruhan yang menonjol dalam pembangunan hingga saat ini adalah pemanfaatan sumber daya alam berupa mineral galian industri (tambang). Memang pembangunan diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk peningkatan taraf hidup. Namun pembangunan dapat dan telah mempunyai dampak negatif (fakta).

Adanya dampak negatif dalam penggunaan sumber mineral galian ini tidak dapat dihindari. Sebab pemanfaatan sumber daya selalu disertai oleh terjadinya pencemaran dan kerusakan alam. Hal ini sudah menjadi hukum alam yang sifatnya universal, yaitu naiknya entropi pada transformasi energi pada penggunaan sumber daya. Dampak negatif ini harus diwaspadai agar tidak terjadi tragedi luar biasa (malapetaka) yang dapat memusnahkan suatu generasi dalam suatu periode waktu tertentu. Memang satu sisi tidak boleh takut untuk melakukan pembangunan.

Namun, pada sisi lain juga harus diperhitungkan dampak negatif yang ditimbulkan. Untuk itu, daerah (pemerintah) sudah waktunya perlu mengantisipasi kemungkinan terburuk pemanfaatan sumber daya mineral galian (tambang) yang tidak dapat dipulihkan kembali dalam jangka waktu yang singkat, dengan menyiapkan/menyediakan grand design pemanfaatan sumber daya mineral galian yang mumpuni dan matang (menekan dampak buruk sekecil mungkin) dan menigkatkan nilai tambah komoditas sumber daya alam terbaharui. Sebab makin majunya rekayasa teknik tidak tertutup kemungkinan jenis bahan galian industri akan bertambah jenisnya, karena tidak terlepas dari kebutuhan hidup manusia.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke 78 Tahun di Halmahera Selatan Berjalan Khidmat

Terhadap argumentasi seperti tersebut, mulai sekarang dan kedepan sedianya pembangunan harus diarahkan berwawasan lingkungan, yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan direncanakan sampai pada pasca beroperasi. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan. Dalam laporan komisi sedunia tentang lingkungan dan pembangunan pada tahun 1987, pembangunan berkelanjutan didefenisikan sebagai “pembangunan yang mengusahakan dipenuhinya kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka”. Dalam pengertian, lingkungan dapat mendukung pembangunan dengan terus menerus karena tidak habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan.

Modal itu sebagian berupa modal buatan manusia, seperti pabrik dan prasarana pembangunan. Sebagian lagi berupa sumber daya alam, baik bersifat terbaharui maupun yang tidak terbaharui. Sumber daya alam terbarukan mencakup juga fungsi ekologi alam, antara lain, kemampuan alam untuk mendaurkan materi dan menetralisasi zat tertentu. Jika buangan (emisi) zat tertentu melampaui kemampuan alam untuk mendaurkan zat tertentu, maka terjadi akumulasi zat tersebut sehingga timbul masalah pencemaran. Pembangunan yang berwawasan lingkungan pada hakekatnya merupakan permasalahan ekologi, khususnya ekologi pembangunan, yaitu interaksi antara pembangunan dan lingkungan. Begitu juga lingkungan sosial-budaya pun merupakan komponen penting yang ikut menentukan pembangunan berkelanjutan.

Salah satunya adalah kesenjangan. Tergusurnya pemukiman masyarakat oleh pembangunan dan hilangnya hak masyarakat adat/lokal dan hak mengolah atas tanahnya, sedangkan masyarakat tidak dapat banyak menikmati hasil pembangunan, merupakan sebab penting kesenjangan yang makin lebar dan kecemburuan yang makin meningkat.

Kesenjangan dan kecemburuan yang meningkat di tengah masyarakat adat/lokal, kecenderungan disebabkan berawal pada persoalan kebijakan. Dalam hal ini terkait dengan skema perizinan, yang mana secara umum mengharuskan calon pemegang izin mencari sendiri calon lokasi izin diwilayah yang telah dialokasikan oleh pemerintah. Dengan demikian, karena akan sangat menentukan kelayakan usaha yang digeluti, pihak swasta harus memiliki informasi yang akurat tentang lokasi dimaksud. Pemerintah, daerah atau pusat hanya melakukan verifikasi terhadap ketepatan lokasi izin. Namun demikian, dalam prakteknya, informasi yang dimiliki daerah amat sangat terbatas. Akibatnya, hampir disetiap lokasi yang telah memperoleh izin muncul konflik tentang penggunaan atau pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak lain, termasuk adanya pemukiman, perkebunan, dan lahan-lahan pertanian masyarakat adat atau lokal.

Disisi lain, setelah otonomi daerah, secara umum terdapat pula kecenderungan terjadi permainan fungsi perizinan, yang mana perizinan yang pada dasarnya adalah sebuah proses untuk tidak melakukan tindakan tertentu yang terlarang. Namun dengan surat izin yag diperoleh, hal yang telah dilarang menjadi sah untuk dilakukan. Dengan demikian, subtansi perizinan yang merupakan bentuk pengendalian yang harus dilakukan untuk tujuan sosial, lingkungan, dan ekonomi secara adil oleh yang berwenang atau pihak pemberi izin. Namun, dalam kenyataannya tidak seperti itu. Terkait hal tersebut, terdapat benang kusut yang sulit diurai dan terbaca oleh masyarakat umum? Yang jelas menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hariadi (2017), menyebutkan bahwa ketika otonomi daerah, seluruh mata rantai perizinan kehutanan mulai dari pegurusan izin, perencanaan hutan, pelaksanaan produksi, serta pengawasan dan pengendalian perizinan, terdapat biaya “peras/suap”.

Misalnya, dalam pengurusan izin usaha untuk mendapatkan rekomendasi gubernur/bupati dipatok harga Rp. 10 miliar hingga 15 miliar untuk sebuah izin pertambangan. Atas temuan tersebut, ada hubungannya atau tidak degan penarikan kembali kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, entahlah.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Kemenag Halsel Resmi Dikukuhkan

Fenomena lain yang terjadi yang tidak kurang mencengangkan adalah bahwa hak penguasaan terhadap sumber daya alam yang diamanatkan oleh konstitusi, secara de facto ternyata banyak dikuasai oleh jaringan institusi-institusi ekstra-legal dengan pelbagai jenis pelaku, yang kemudian lebih memperkuat / mempertajam konflik langsung dengan masyarakat. Sehingga konflik seolah-olah tidak terlihat itu terus menerus berlanjut dan dibiarkan begitu saja. Secara formal, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), misalnya, tidak ada strategi prioritas terkait penyelesaian konflik berbasis sumber daya alam. Rencana pembangunan yang berbasis target (target base planning) untuk mencapai visi daerah seolah berasumsi bahwa persoalan pertanahan, tenurial dan konflik telah dianggap selesai. Hal tersebut seiring dengan pemanfaatan dan ekspoitasi sumber daya mineral yang ditetapkan dan dialokasikan berdasarkan peta dan legalitasnya. Tambang dan hutan di eksploitasi dan penggunaan lahan perkebunan dialokasikan berdasarkan pemetaan legal itu tanpa memperhatikan kondisi di lapangan yang dalam kenyataannya telah banyak dihuni dan digarap oleh warga masyarakat setempat/penduduk asli, contoh kasus, seperti berlangsung di Halmahera Selatan.

Berbagai kenyataan sebagaimana disebutkan, memberikan argumentasi bahwa konflik sebenarnya merupakan ragkaian kejadian di ujung peristiwa. Konflik yang terjadi hanyalah reduplikasi dari berbagai kejadian sesungguhnya terjadi (fakta). Namun kejadian-kejadian yang sesungguhnya itu tidak ada dalam wacana ataupun pemikiran banyak orang. Akhirnya, konflik sumber daya mineral “sekedar” tontonan di media online, jejaring sosial, dan hampir tidak mempunyai makna bagi masyarakat luas, kecuali bagi para korban. Akibat bentang perbedaan antara kebijakan dan peryataan penyelesaian konflik oleh pihak-pihak berwenang untuk itu dengan kenyataan yang dialami para korban, maka di mata para korban tidak ada lagi kredibilitas kebijakan maupun peryataan-peryataan dari pihak berwenang. Hal ini semakin menambah kedalaman terjadinya konflik di masyarakat karena para pihak yang berwenang menyelesaikan konflik secara umum justru menjadi bagian dari konflik itu sendiri.

Persoalan demi persoalan muncul pada setiap pemanfaatan sumber daya alam, khusus Maluku Utara, bukan baru terjadi akhir-akhir ini. Begitu juga jalan buntu yang dijumpai dalam peningkatan taraf hidup (kesejahteraan) masyarakat, khususnya yang berada pada wilayah operasi suatu unit usaha berskala besar sudah berlangsung sekian puluhan tahun. Telah ada beberapa contoh kasus sebelumnya, bahwa hingga pasca beroperasinya unit usaha, taraf hidup masyarakat disekitarnya berada pada kondisi yang stagnan dan bahkan kecenderungan ke arah kemiskinan. Atas dasar kondisi tersebut (fakta) dan keterlanjuran pemanfaatan sumber daya alam yang sedang dan akan berlangsung secara besar-besaran, maka sekiranya pengambil kebijakan di daerah (pemerintah) segera melakukan “revolusi” perencanaan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sebab sejauh ini, belum ada strategi nasional untuk melakukan penghematan dan pencadangan pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan. Terutama komoditas hasil mineral galian industri (tambang).

Eksploitasi mineral galian hanya dapat terhenti diakibatkan oleh penurunan harga komoditas atau dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Revolusi perencanaan daerah yang dimaksud adalah upaya inovasi desain terobosan kemitraan peningkatan nilai tambah (value edded) komoditas terbarukan (kearifan lokal) yang dimiliki oleh masyarakat untuk mendongktar kesejahteraan masyarakat Maluku Utara, terutama di wilayah operasi korporasi dalam bentuk kemitraan dengan memanfatkan Corporate Social Responsibility (CSR).

Tentu, daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
Tanggung jawab sosial perusahan (CSR), pada prinsipnya ditujukan agar para pelaku usaha, baik sektor industri secara umum dan korporasi (tambang) turut berperan dalam pertumbuhan ekonomi yang sehat, dengan memperhatikan faktor lingkungan hidup. Namun, dalam aplikasinya menggunakan paradigma karitatif (charity) dan sebagai ajang pembentukan pencitraan positif perusahan. Sehingga yang terjadi adalah bantuan terfokus pada pemenuhan kebutuhan sesaat dan belum mampu menyentuh aspek-aspek stategis ekonomi pembangunan masyarakat sekitar wilayah kerja. Hal ini sesungguhnya merupakan metode paling primitif dari pelaksanaan tanggung jawab sosialnya.

Baca Juga :  Bupati Usman Sesalkan Bangunan RSUD Labuha Dicuekin

Kondisi yang demikian, secara garis besar mengindikasikan bahwa perusahaan belum memiliki sebuah perancaaan strategis atau cetak biru pelaksanaan program yang komprehensif, terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial di wilayah kerja.

CSR secara global tidak hanya dimaknai sebagai sebuat aktivitas derma (karitatif) atau sikap sukarela yang dilakukan pihak perusahan.

Namun, paradigm baru tanggung jawab sosial perusahan mengarah pada sebuah bentuk komitmen suatu perusahan, dalam melakukan tanggung jawab atau timbal balik (feed back) kepada masyarakat dan lingkungan, serta pembangunan ekonomi mandiri secara berkelanjutan. Hal ini bersadar pada aturan hukum, baik nasional maupun internasional yang mengatur dan mewajibkan adanya tanggung jawab sosial perusahaan, dan pedoman penerapan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam ISO-26000-2010, yang mana telah memberikan arah yang jelas, agar setiap perusahan dapat tetap berkomitmen pada kesepakatan dunia dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah operasinya.

Selain itu, tanggung jawab sosial perusahaan ini juga semakin mendesak setelah menguat dan meluasnya kesadaran masyarakat atas adanya dominasi akses sumber daya alam tidak terbarui oleh pemodal kuat terhadap masyarakat.

Hal ini mengingat operasionalisasi suatu perusahaan selain menghasilkan manfaat berupa keuntungan, juga tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan, diantaranya dampak negatif yang berimplikasi pada biaya sosial bagi masyarakat di wilayah operasi dan lingkungan. Dalam perspektif filosofi terhadap dampak yang di timbulkan korporasi, berpotensi memicu konflik yang tidak berkesudahan.

Kondisi yang demikian ini berimplikasi pada betapa pentingnya sinergi kemitraan (bersifat subtantif bukan administratif) antara perusahaan dan masyarakat serta pemerintah daerah untuk pembentukan / pembangunan unit usaha (pabrik pengolahan) dengan skala produksi menengah dan/atau besar berbasis masyarakat mandiri yang berkelanjutan dengan pemanfaatan, pengembangan, serta peningkatan nilai tambah komoditas sumber daya alam yang terbaharui (kearifan lokal, seperti kelapa, cengkeh, dan pala).

Pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up), setidaknya memberikan keseimbangan baru penyetaraan (semu) antara pemanfaatan sumber daya mineral tidak terbarukan dan sumber daya alam lokal terbarukan sebagai upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat dari kemiskinan dan keterbelakangan.

Untuk itu, daerah (pemerintah) perlu berinovasi dalam konsep dan disain perencanaan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan yang benar-benar matang agar sedapat mungkin bisa mendorong dan memfasilitasi pembentukan / pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis komoditas unggulan dan andalan menuju masyarakat petani lokal mandiri, yang dikelola secara professional, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga tidak terus terjebak seperti pepatah “ketika hanya memiliki martelu, maka semuanya tampak seperti paku”.

Dengan demikian, secara eksplisit penekanan pembangunan yang direncanakan memiliki makna bukan hanya sekedar menunggu dan berharap manfaat eksploitasi sumber daya mineral masa kini dan masa depan, tetapi juga menekankan peningkatan nilai tambah SDA terbarukan dan pentingnya distribusi manfaat ekonomi saat ini yang berkelanjutan.

Sebagai akhir ulasan, apa yang disampaikan dengan berbagai argumentasinya adalah bahwa masalah yang dihadapi sekarang dan akan datang tentang pemanfaatan sumber daya mineral itu bersifat abstrak dan tidak seperti yang biasa ditangkap pancaindra. Masalah itu ada dibalik peristiwa dan berada di dalam prilaku setiap individu, bukan menempel pada suatu benda tertentu. Dalam ilmu kebijakan, misalnya, bukan kualitas bibit rendah kita sebut sebagai masalah, tetapi perilaku individu menyebabkan produksi bibit berkualitas rendah. Semoga Malut cepat jaya!.

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB