Waktu Dekat BNNP Limpahkan Berkas Tersangka Bendahara PUPR

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penyidik BNNP Malut, D. Nyoman Dyana. (foto:evan//segmen.co.id)

TERNATE, SG – Penyidik Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melimpahkan berkas tersangka kasus narkoba yang menjerat bendahara aktif Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Malut Ahmad Yani Albar alias Yani di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala Seksi Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Malut, D. Nyoman mengatakan penyidik BNN sehari dua akan menyerahkan berkas tersangka ke Kejati Malut. “Berkasnya, sekarang sudah dalam proses, dan kita sudah menyiapkan berkas dalam membuat resume,” ujar Nyoman kepada segmen.co.id diruang kerjanya, Kamis (8/8).

Nyoman, menyebut jika proses ini suda selesai, maka berkasnya langsung diserahkan. “Iya saat ini kami siapkan berkasnya dan kami secepatnya menyelesaikan berkas tersebut agar secepat di di limpahkan ke kejati,” terangnya.

Baca Juga :  Deklarasi, 8 Partai Politik Siap Menangkan Usman-Bassam di Pilkada Halsel

Dirinya menjelaskan kasus tersebut sampai saat ini BNNP Malut masih menunggu hasil Laboratorium Forensik dari Makassar, Provinsi Sulewesi Selatan (Sulsel.

” Karena hasil Laboratorium Forensik sendiri untuk mengidentifikasi barang bukti yang diduga merupakan ganja, dengan berat 0,5 gram yang disita BNNP Malut sebelumnya,” jalas Nyoman, sembari menambahkan tersangka Ahmad Yani Albaar alias Yani, masih ditahan di rutan BNNP Malut. Sekedar diketahui Ahmad Yani Albaar alias Yani ditangkap pada hari Minggu (30/5) lalu.(van)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB