LABUHA – Penolakan Izin Usaha Pertambangan PT. Amasing Tabara yang dilakukan oleh warga Desa Anggai Kecamatan Obi tak berdampak terhadap pihak perusahan.
Kendati ditolak masyarakat lingka tambang dan menjadi polemik keluarnya surat keputusan Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Amazing Tabara yang ditanda tangani Kepala DPM-PTSP Nirwan MT Ali namun pihak management PT Amasing Tabara menganggap itu hal biasa.
Komisaris PT. Amasing Tabara, Sarka Eladjow mengatakan, adanya polemik dan aksi penolakan yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sambiki itu hanya kepentingan segelintir orang saja maka pihaknya menganggap hal itu dinamika yang patut diberikan apresiasi.
“Gerakan yang dilakukan mulai dari asli sampai dengan rapat atau hering di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) soal biasa dan terjadi dimana ada investasi dan saya pastikan itu hanya desain beberapa orang saja, karena tidak semua orang di desa Sambiki tolak perusahan. Sebab, kehadiran perusahan ini akan membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat di tiga desa yakni Sambiki, Anggai dan Air Mangga Indah,” ujar Sarkah, Senin (08/02).
Sarkah bilang, PT. Amasing Tabara tetap akan melakukan operasi dengan merujuk pada surat keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.
“Kami tetap merujuk pada keputusan Pemerintah karena IUP
Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 yang sudah keluar. Jadi, saya menghimbau kepada teman-teman untuk pakai pikiran yang cerdas agar kehadiran investasi ini tidak lagi dijadikan ancaman karena dipastikan ada manfaat besar untuk daerah dan juga masyarakat,” tandas Sarka.(dam)












