Warga Tolak Izin, Sarkah Akui PT Amasing Tabara Tetap Beroperasi

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarkah Eladjow (istimewa)

Sarkah Eladjow (istimewa)

LABUHA – Penolakan Izin Usaha Pertambangan PT. Amasing Tabara yang dilakukan oleh warga Desa Anggai Kecamatan Obi tak berdampak terhadap pihak perusahan.

Kendati ditolak masyarakat lingka tambang dan menjadi polemik keluarnya surat keputusan Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Amazing Tabara yang ditanda tangani Kepala DPM-PTSP Nirwan MT Ali namun pihak management PT Amasing Tabara menganggap itu hal biasa.

Komisaris PT. Amasing Tabara, Sarka Eladjow mengatakan, adanya polemik dan aksi penolakan yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sambiki itu hanya kepentingan segelintir orang saja maka pihaknya menganggap hal itu dinamika yang patut diberikan apresiasi.

“Gerakan yang dilakukan mulai dari asli sampai dengan rapat atau hering di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) soal biasa dan terjadi dimana ada investasi dan saya pastikan itu hanya desain beberapa orang saja, karena tidak semua orang di desa Sambiki tolak perusahan. Sebab, kehadiran perusahan ini akan membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat di tiga desa yakni Sambiki, Anggai dan Air Mangga Indah,” ujar Sarkah, Senin (08/02).

Baca Juga :  Pemda Target 2023 Halsel Bebas Dari Stunting

Sarkah bilang, PT. Amasing Tabara tetap akan melakukan operasi dengan merujuk pada surat keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.

“Kami tetap merujuk pada keputusan Pemerintah karena IUP
Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 yang sudah keluar. Jadi, saya menghimbau kepada teman-teman untuk pakai pikiran yang cerdas agar kehadiran investasi ini tidak lagi dijadikan ancaman karena dipastikan ada manfaat besar untuk daerah dan juga masyarakat,” tandas Sarka.(dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB