6 Partai Gugat KPU Halsel di MK

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta

LABUHA – Hasil pemilihan legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 14 Februari 2024 kemarin masih menyisakan masalah.

Pasalnya ada 6 partai politik melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) atas dugaan pengelambungan serta pergeseran angka-angka pada hasil Pileg tersebut.

Gugatan mereka telah diterima oleh MK dan kini dalam waktu dekat bakal disidangkan.

Partai yang gugat KPU Halsel diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

PAN dan Partai NasDem gugat KPU Halsel soal hasil Pileg Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel 3 Gane dan Joronga, PKB gugatan internal soal pergeseran di Dapil Halsel 5.

Baca Juga :  Energi Baru Halsel, Iswan Hasjim Optimis PDI-Perjuangan Menangkan Pemilu

PBB juga gugat KPU soal hasil Pileg pada Dapil Halsel 5.

Sementara KPU Halsel juga digugat Partai Demokrat soal hasil Pileg Maluku Utara Dapil 4 Halsel.

Berbeda dengan Partai Gerindra. Partai besutan Presiden RI terpilih itu melayangkan gugatan terhadap KPU Halsel soal hasil Pileg DPR RI yang diduga ada pergeseran angka-angka di Pulau Obi Halsel.

“Ada 6 partai yang gugat di MK diantaranya PAN dan Nasdem gugat dapil 3, PBB dan PKB gugat Dapil ll tetapi PKB itu gugatan internal partai. Sementara Gerindra gugat DP RI soal dugaan di pulau Obi dan terakhir Partai Demokrat layangkan gugatan ke KPU soal hasil Pileg Malut Dapil 4 Halsel,” kata Rais Kahar Ketua Bawaslu Halsel kepada segmen.co.id diruang kerjanya, Selasa (16/04).

Baca Juga :  TPPS Kabupaten Halsel Audit Kasus Stunting ll 

Rais bilang, lebih jelas konfirmasi langsung ke KPU Halsel soal gugatan 6 partai itu, karena Bawaslu hanya menyiapkan keterangan tertulis ke MK.

“Iya kita siap karena Bawaslu hanya memberikan keterangan tertulis ke MK,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB