LABUHA – Hasil pemilihan legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 14 Februari 2024 kemarin masih menyisakan masalah.
Pasalnya ada 6 partai politik melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) atas dugaan pengelambungan serta pergeseran angka-angka pada hasil Pileg tersebut.
Gugatan mereka telah diterima oleh MK dan kini dalam waktu dekat bakal disidangkan.
Partai yang gugat KPU Halsel diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
PAN dan Partai NasDem gugat KPU Halsel soal hasil Pileg Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel 3 Gane dan Joronga, PKB gugatan internal soal pergeseran di Dapil Halsel 5.
PBB juga gugat KPU soal hasil Pileg pada Dapil Halsel 5.
Sementara KPU Halsel juga digugat Partai Demokrat soal hasil Pileg Maluku Utara Dapil 4 Halsel.
Berbeda dengan Partai Gerindra. Partai besutan Presiden RI terpilih itu melayangkan gugatan terhadap KPU Halsel soal hasil Pileg DPR RI yang diduga ada pergeseran angka-angka di Pulau Obi Halsel.
“Ada 6 partai yang gugat di MK diantaranya PAN dan Nasdem gugat dapil 3, PBB dan PKB gugat Dapil ll tetapi PKB itu gugatan internal partai. Sementara Gerindra gugat DP RI soal dugaan di pulau Obi dan terakhir Partai Demokrat layangkan gugatan ke KPU soal hasil Pileg Malut Dapil 4 Halsel,” kata Rais Kahar Ketua Bawaslu Halsel kepada segmen.co.id diruang kerjanya, Selasa (16/04).
Rais bilang, lebih jelas konfirmasi langsung ke KPU Halsel soal gugatan 6 partai itu, karena Bawaslu hanya menyiapkan keterangan tertulis ke MK.
“Iya kita siap karena Bawaslu hanya memberikan keterangan tertulis ke MK,” tandasnya.(red)












