6 Partai Gugat KPU Halsel di MK

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta

Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta

LABUHA – Hasil pemilihan legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada 14 Februari 2024 kemarin masih menyisakan masalah.

Pasalnya ada 6 partai politik melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) atas dugaan pengelambungan serta pergeseran angka-angka pada hasil Pileg tersebut.

Gugatan mereka telah diterima oleh MK dan kini dalam waktu dekat bakal disidangkan.

Partai yang gugat KPU Halsel diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

PAN dan Partai NasDem gugat KPU Halsel soal hasil Pileg Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel 3 Gane dan Joronga, PKB gugatan internal soal pergeseran di Dapil Halsel 5.

Baca Juga :  Tolak Hasil Pilkades, Warga Fluk Palang Kantor Desa

PBB juga gugat KPU soal hasil Pileg pada Dapil Halsel 5.

Sementara KPU Halsel juga digugat Partai Demokrat soal hasil Pileg Maluku Utara Dapil 4 Halsel.

Berbeda dengan Partai Gerindra. Partai besutan Presiden RI terpilih itu melayangkan gugatan terhadap KPU Halsel soal hasil Pileg DPR RI yang diduga ada pergeseran angka-angka di Pulau Obi Halsel.

“Ada 6 partai yang gugat di MK diantaranya PAN dan Nasdem gugat dapil 3, PBB dan PKB gugat Dapil ll tetapi PKB itu gugatan internal partai. Sementara Gerindra gugat DP RI soal dugaan di pulau Obi dan terakhir Partai Demokrat layangkan gugatan ke KPU soal hasil Pileg Malut Dapil 4 Halsel,” kata Rais Kahar Ketua Bawaslu Halsel kepada segmen.co.id diruang kerjanya, Selasa (16/04).

Baca Juga :  Kalapas Labuha Bantah Adanya Pesta Miras dan Penyiksaan 9 WBP

Rais bilang, lebih jelas konfirmasi langsung ke KPU Halsel soal gugatan 6 partai itu, karena Bawaslu hanya menyiapkan keterangan tertulis ke MK.

“Iya kita siap karena Bawaslu hanya memberikan keterangan tertulis ke MK,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB