LABUHA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) mengakui aktifitas pengambilan tanah Topsoil (tanah pucuk humus) di Desa Hidayat Kecamatan Bacan tidak mengantongi izin dan ilegal.
Kepala DLH Halsel Samsu Abubakar, menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun pernyataan yang melegalkan kegiatan pengambilan tanah Topsoil yang dikomersilkan secara ilegal oleh Oknum ASN UPTD PKH Halsel.
DLH Halsel yang dipimpinnya tidak sama sekali terlibat dalam aktifitas pengambilan tanah Topsoil dengan jumlah ribuan karung tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau pernyataan yang melegalkan pengambilan tanah Topsoil di Hidayat,” ujar Samsu kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa 28 Juli 2026.
Menurut Samsu, informasi mengenai adanya pengambilan topsoil di Desa Hidayat maupun Desa Sumae (sebelumnya) justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media online.
Pihaknya menegaskan pengambilan tanah Topsoil dengan jumlah banyak lalu dikomersilkan atau dijual belikan harus mengantongi izin galian.
“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Samsu.
Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, lanjutnya, DLH Halsel tetap memiliki fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Karena ini berada di wilayah Halsel, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan menganjurkan agar yang bersangkutan segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami, sedangkan izin lingkungan maupun persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Samsu juga membantah informasi yang menyebut DLH Halsel pernah merekomendasikan kepada Kepala Desa Hidayat H Alhajir Marsaoly untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan kegiatan pengambilan tanah Topsoil cukup menggunakan surat pernyataan.
“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, Samsu kembali menegaskan, DLH Halsel tidak pernah mengarahkan ataupun merekomendasikan kepala desa untuk memberikan izin atau surat pernyataan sebagai dasar kegiatan pengambilan tanah.
“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat dalam hal tersebut, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Samsu menyampaikan bahwa DLH akan terus mengawal setiap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Jika belum memenuhi prosedur, maka kami akan menganjurkan agar seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan segera dilengkapi,” tandasnya mengakhiri.(red)












