Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsu Abubakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Samsu Abubakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) mengakui aktifitas pengambilan tanah Topsoil (tanah pucuk humus) di Desa Hidayat Kecamatan Bacan tidak mengantongi izin dan ilegal.

Kepala DLH Halsel Samsu Abubakar, menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun pernyataan yang melegalkan kegiatan pengambilan tanah Topsoil yang dikomersilkan secara ilegal oleh Oknum ASN UPTD PKH Halsel.

DLH Halsel yang dipimpinnya tidak sama sekali terlibat dalam aktifitas pengambilan tanah Topsoil dengan jumlah ribuan karung tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi atau pernyataan yang melegalkan pengambilan tanah Topsoil di Hidayat,” ujar Samsu kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga :  Seorang Bocah di Obi jatuh dari kapal KM. Sumber Raya 05

Menurut Samsu, informasi mengenai adanya pengambilan topsoil di Desa Hidayat maupun Desa Sumae (sebelumnya) justru pertama kali diketahuinya melalui pemberitaan media online.

Pihaknya menegaskan pengambilan tanah Topsoil dengan jumlah banyak lalu dikomersilkan atau dijual belikan harus mengantongi izin galian.

“Saya mengetahui informasi pengambilan tanah topsoil di Desa Sumae dan Desa Hidayat dari media. Secara aturan, pengambilan tanah seperti itu harus memiliki izin, dan kewenangan penerbitan izinnya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegas Samsu.

Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, lanjutnya, DLH Halsel tetap memiliki fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Karena ini berada di wilayah Halsel, tugas kami adalah mencari tahu siapa pemilik kegiatan tersebut. Kami akan menganjurkan agar yang bersangkutan segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan. Itu menjadi kewenangan kami, sedangkan izin lingkungan maupun persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengenang Amanat Almarhum Bupati, Soadri Ingratubun Bela Pedagang UMKM Milenial

Samsu juga membantah informasi yang menyebut DLH Halsel pernah merekomendasikan kepada Kepala Desa Hidayat H Alhajir Marsaoly untuk mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan kegiatan pengambilan tanah Topsoil cukup menggunakan surat pernyataan.

“Itu tidak benar. Saya sudah menanyakan kepada staf-staf saya dan tidak mungkin kami menyuruh sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Samsu kembali menegaskan, DLH Halsel tidak pernah mengarahkan ataupun merekomendasikan kepala desa untuk memberikan izin atau surat pernyataan sebagai dasar kegiatan pengambilan tanah.

“Kalau memang ada oknum pegawai DLH yang terbukti terlibat dalam hal tersebut, kami siap memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Samsu menyampaikan bahwa DLH akan terus mengawal setiap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan agar berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Inspektorat Halsel Masuk Angin, Kejati Diminta Tetapkan Kades Orimakurunga Tersangka

“Kami akan terus mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Jika belum memenuhi prosedur, maka kami akan menganjurkan agar seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan segera dilengkapi,” tandasnya mengakhiri.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB