LABUHA – Peristiwa tragis terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (9/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIT.
Seorang pemuda bernama Dadang Elajouw (18), warga Desa Anggai, dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diduga disebabkan oleh senjata tajam (Sajam).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Segmen menyebutkan, sebelum kejadian korban diketahui berada di sekitar lokasi tambang bersama sejumlah kerabatnya. Dalam situasi tersebut diduga terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan.
Korban mengalami luka serius pada bagian tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut sontak menggemparkan warga dan para pekerja yang berada di kawasan tambang.
Sejumlah penambang yang berada di sekitar lokasi berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Obi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diduga meninggalkan lokasi usai peristiwa tersebut.
Kapolsek Obi IPTU Raissa Putra di konfirmasi belum memberikan tanggapan secara, hingga berita ini dipublikasikan belum memperoleh tanggapan resmi dari kepoplisian setempat.
Untuk diketahui tambang emas ilegal Anggai telah dipasangkan Garis Polisi oleh Polres Halsel dan Polda Maluku Utara. Namun Garis Polisi itu hanya jadi hiasan belaka.
Pemasangan Garis Polisi itu dilakukan karena Tambang Rakyat Anggai belum memperpanjang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pasalnya usai pemasangan Garis Polisi pada tahun lalu, penambang dan pengusaha teomol maupun tong rendaman di lokasi tambang emas Anggai tetap beraktifitas seperti biasanya.(red)












