LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Malaporkan Capaian Universal Health Covarage (UHC) pertanggal 01 April 2025 yang mencapai 99,78%.
Artinya Dengan Presentase itu masyarakat Halsel secara resmi telah terdaftar ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Alhamdulillah, kita telah mencapai 99 Persen lebih UHC BPJS Kesehatan. ini merupakan bentuk Komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Halsel untuk menyiapkan sistem Jaminan kesehatan Masyarakat yang terjangkau, ” ungkap Sekretaris Dinkes dr. Surahmat kepada segmen (12/04).
Ia menambahkan, dengan adanya capaian ini Pemkab Halsel telah memenuhi amanah konstitusi yang diatur dalam Undang – undang JKN Nomor 40 Tahun 2004.
“Saat ini Pemkab Halsel telah memenuhi Konstitusi yang mana Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warganya”
Surahmat juga mengiformasikan bahwa setelah ini pemerintah Halal akan melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) UHC dengan BPJS.
Dia berharap paska PKS semua masyarakat tersosialisasikan mengenai penggunaan BPJS kesehatan masyakarat secara baik.
“Paska PKS kami berharap akan dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan maupun desa. Seluruh masyakarat memperoleh kartu BPJS Kesehatan. Khusus desa yang sudah memiliki akses jaringan internet bagus, warga dapat mengecek Nomor kepesertaan BPJS di Aplikasi JKN Mobile atau mengecek NIK di Nomor 08118165165 (Layanan Pandawa JKN)” ucapnya.
Lebih jauh lagi, Surahmat menghimbau bagi peserta mampu, Pegawai Pemerintah, dan pegawai swasta tetap sebagai peserta mandiri. Pemkab Halsel hanya membantu masyakarat yang tidak mampu membayar iuran Mandiri.
“Kedepan akan dievaluasi terus, apabila ada penduduk yang telah mampu atau menjadi pegawai swasta, pegawai ASN maka kepesertaanya otomatis berubah menjadi peserta mandiri. Pemkab Halsel fokus bantu warga tidak mampu membayar iuaran mandiri” tutupnya.(red)












