LABUHA – Komitmen Bupati dan Wakil Bupati, Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) menghadirkan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat benar benar dibuktikan.
Kali ini melalui Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Pulau Obi, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyaksikan Penandatangan Kerjasama (PKS) besama BPJS Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat di Pulau Obi.
Penandatangan PKS antara RSU OBI dan BPJS Kesehatan disaksikan langsung Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim, Direktur RSUD Labuha dan Sekretaris Dinkes Halsel.
”Kerjasama yang kita laksanakan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Pulau Obi,”ungkap Kepala BPJS Kesehatan Halsel, Fitriani Idrus ketika di wawancarai usai penandatangan PKS di ruang rapat Bupati, Senin (12/1/2025).
Fitriani menjelaskan, PKS yang telah ditandatangani ini juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai, karena masyarakat di halsel sudah 98 persen lebih masuk program UHC, sehingga pembiayaan kesehatan sudah ditanggung pemerintah daerah.
“Untuk wilayah Obi sudah 30 persen masyarakat yang terdaftar UHC, sehingga yang berobat di RSU Pulau Obi sudah gratis, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya,”jelasnya.
Sementara Direktur RSU Pulau Obi, Diky Ardiansyah menambahkan, di RSU Pulau Obi saat ini sudah ada dokter spesialis yakni Dokter Anastesis, Penyakit Dalam dan Dokter Kandungan.”Untuk fasilitas, sudah ada ruang operasi dan ruangan pemeriksaan radiologi,”katanya.
Diky menegaskan, setelah penandatangan PKS bersama BPJS Kesehatan, warga di Pulau Obi ketika berobat tidak perlu lagi ke Labuha, karena di RSP Pulau Obi sudah bisa memberikan pelayanan.
”Penanganan kesehatan sudah bisa dilakukan di RSU Obi, jadi kalau ada rujukan dari Puskesmas sudah bisa langsung ke RSP, jika penanganan kesehatan tertentu yang tidak bisa ditangani di RSP, barulah di rujuk ke RSUD Labuha, jadi rujukan akan dilakukan secara berjenjang,”tegasnya. (df)












