TERNATE – Peyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menindak tegas pemilik bahan kimia di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Direskrimsus Polda Malut melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipitider) sudah melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti (Pulbaket) adanya bahan kimia berjenis Cyianida yang dimasukan di Halsel baru-baru ini.
Direskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada mengatakan saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan keberadaan bahan kimia terlarang berjenis Cyianida yang di pasok masuk ke Halsel.
“Betul kami dapat informasi tentang adanya Cyanida yang pasok masuk di kabupaten Halsel. Untuk itu, tim Subdit IV bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih melakukan Pulbaket dilapangan,” ujar Alfis, di Ternate, Sabtu (17/01/2021).
Disentil dugaan informasi pemasokan bahan kimia Cyianida ini untuk digunakan pada lokasi pertambangan rakyat ilegal di salah satu Desa ternama di Kabupaten Halsel, Alfis mengaku sementara menelusuri dugaan tersebut sejak 2020 kemarin.
“Intinya masalah ini tim masih mendalaminya,” akunya.
Lanjutnya, pihaknya dalam mengungkap hal tersebut, sudah memulai melakukan penelusuran sampai menerjunkan penyidik untuk Pulbaket di Halsel.
“Sekarang penyidik masih berpedoman, pada prinsip alat bukti yang akan dikumpulkan,” jelasnya.
Lebih jauh lagi Alfis menyebut jika dalam Pulbaket itu memenuhi, maka kasus ini akan dinaikan ke Penyidikan. “Penyidik temukan alat bukti yang cukup dan terdapat pelanggaran, akan dilakukan penyidikan,” tandas Alfis. Sembari menyebut segera akan mencari informasi dari masyarakat lebih jauh lagi terkait keberadaan barang terlarang itu.(Dam)












