LABUHA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) diminta proses hukum oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) serta kontraktor pembangunan Jalan Lingkar Mandioli Selatan yang telah menggusur dan merusaki lahan warga setempat.
“Kami minta dengan tegas kepada Kapolda Malut Irejn Pol Risyapudin agar perintahkan penyidiknya memproses hukum otak dan pelaku penggusuran dan perusak lahan kami yang berada diantara Desa Galala dan Desa Tabalema sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 lalu,” kata Alibun Minggu salah satu pemilik lahan kepada segmen.co.id Rabu 17 Maret 2021.
Alibun bilang lahan miliknya telah digusur oleh kontraktor PT Moderen Raya Membangun atas pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Indong, Jiko dan Desa Yoyok Kecamatan Mandioli Selatan sejak tahun 2019 lalu, namun sampai sekarang belum ada ganti rugi dan pertanggung jawaban.
“Digusur sejak 2019 sampai 2020. Lahan itu ada yang digusur untuk dipakai tapi ada juga yang digusur tapi tidak dipakai sebagai badan jalan atau kase rusak,” katanya.
Menurutnya Dinas PUPR Halsel bersama kontraktor segera membayar lahan terpakai sebagai badan jalan, dan harus bertanggung jawab terkait lahan yang tidak terpakai alias digusur rusak itu. “Yang dipakai segera bayar karena sudah lama di gusur. Dan untuk lahan yang digusur rusak maka kami minta harus ada pertangung jawab karena ini menyangkut harta kami yaitu tanaman pohon kelapa,” tegas Alibun.
Dirinya bersama pemilik lahan lainnya sudah melaporkan dengan resmi di Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut sekitar 6 bulan lalu namun belum ada informasi perkembangannya.
“Sekitar 6 bulan lalu kami sudah lapor ke Polda Malut tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya,” bebernya
Pihaknya mengaku, setelah melaporkan dengan resmi, penyidik Krimum Polda Malut baru meminta keterangan salah satu pemilik lahan.
Namun selanjutnya kata Alibun belum ada pemanggilan lagi selaku korban untuk dimintai keterangan. Padahal dia sangat siap untuk meberikan keterangan tambahan ke penyidik.
“Saya heran,sebenarnya ada apa di balik itu, seharusnya torang pihak korban dipanggil,” beber Ibun sapaannya.
Selain sangat siap memberikan keterangan, lelaki berkumis tebal itu juga siap mendampingi penyidik Polda Malut turun di lapangan untuk pengambilan data tambahan untuk ditetapkan tersangkanya. “Panggil torang pihak korban la rurun di lapangan juga,” akuinya.
Pihaknya, menyesalkan penyidik Krimum Polda Malut hanya memamanggil pihak Dinas PUPR, Kontraktor dan dua kepala desa turun di lapangan.
“Saya heran. Kenapa hanya panggil Dinas, Kontraktor dan kades-kades saja saat turun di lapangan,” pinta Alibun.
Untuk diketahu, dalam pengembangan kasus tersebut penyidik Krimum Polda Malut telah memeriksa Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Walid Sukur proyek tersebut.(Dam)












