Polda Diminta Tindak Pelaku Pengrusakan Lahan Warga di Mandioli Halsel

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sala satu lahan atau kebun kelapa warga yang tergusur namun tidak dipakai sebagai badan jalan. (foto:sadam//segmen.co.id)

Sala satu lahan atau kebun kelapa warga yang tergusur namun tidak dipakai sebagai badan jalan. (foto:sadam//segmen.co.id)

LABUHA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) diminta proses hukum oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) serta kontraktor pembangunan Jalan Lingkar Mandioli Selatan yang telah menggusur dan merusaki lahan warga setempat.

“Kami minta dengan tegas kepada Kapolda Malut Irejn Pol Risyapudin agar perintahkan penyidiknya memproses hukum otak dan pelaku penggusuran dan perusak lahan kami yang berada diantara Desa Galala dan Desa Tabalema sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 lalu,” kata Alibun Minggu salah satu pemilik lahan kepada segmen.co.id Rabu 17 Maret 2021.

Alibun bilang lahan miliknya telah digusur oleh kontraktor PT Moderen Raya Membangun atas pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Indong, Jiko dan Desa Yoyok Kecamatan Mandioli Selatan sejak tahun 2019 lalu, namun sampai sekarang belum ada ganti rugi dan pertanggung jawaban.

Baca Juga :  Korupsi PAD, Satu Kabid Dinas PUPR Halsel Terancam Jadi Tersangka

“Digusur sejak 2019 sampai 2020. Lahan itu ada yang digusur untuk dipakai tapi ada juga yang digusur tapi tidak dipakai sebagai badan jalan atau kase rusak,” katanya.

Menurutnya Dinas PUPR Halsel bersama kontraktor segera membayar lahan terpakai sebagai badan jalan, dan harus bertanggung jawab terkait lahan yang tidak terpakai alias digusur rusak itu. “Yang dipakai segera bayar karena sudah lama di gusur. Dan untuk lahan yang digusur rusak maka kami minta harus ada pertangung jawab karena ini menyangkut harta kami yaitu tanaman pohon kelapa,” tegas Alibun.

Dirinya bersama pemilik lahan lainnya sudah melaporkan dengan resmi di Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut sekitar 6 bulan lalu namun belum ada informasi perkembangannya.

Baca Juga :  Disnakertrans Halmahera Selatan Dinilai Tidak Serius Tangani Pengangguran

“Sekitar 6 bulan lalu kami sudah lapor ke Polda Malut tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya,” bebernya

Pihaknya mengaku, setelah melaporkan dengan resmi, penyidik Krimum Polda Malut baru meminta keterangan salah satu pemilik lahan.

Namun selanjutnya kata Alibun belum ada pemanggilan lagi selaku korban untuk dimintai keterangan. Padahal dia sangat siap untuk meberikan keterangan tambahan ke penyidik.

“Saya heran,sebenarnya ada apa di balik itu, seharusnya torang pihak korban dipanggil,” beber Ibun sapaannya.

Selain sangat siap memberikan keterangan, lelaki berkumis tebal itu juga siap mendampingi penyidik Polda Malut turun di lapangan untuk pengambilan data tambahan untuk ditetapkan tersangkanya. “Panggil torang pihak korban la rurun di lapangan juga,” akuinya.

Baca Juga :  Wafat di Tanah Suci Bupati Bassam Umrohkan Keluarga Hi. Kader Yusuf

Pihaknya, menyesalkan penyidik Krimum Polda Malut hanya memamanggil pihak Dinas PUPR, Kontraktor dan dua kepala desa turun di lapangan.

“Saya heran. Kenapa hanya panggil Dinas, Kontraktor dan kades-kades saja saat turun di lapangan,” pinta Alibun.

Untuk diketahu, dalam pengembangan kasus tersebut penyidik Krimum Polda Malut telah memeriksa Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Walid Sukur proyek tersebut.(Dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB