LABUHA – Pemerintah Kecamatan Bacan Selatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan (Halsel) salin lempar tanggung jawab terkait polemik beroperasinya dua pelabuhan pribadi milik PT. Bangun Usaha Mandiri Nusa (BUMN).
Camat Bacan Selatan Yaman Mappe mengarahkan media ini untuk langsung menanyakan kepada Dishub Halsel, sebab kata dia Dishub Halsel lebih mengetahui terkait aktifitas pelabuhan di daerah ini.
“Bagusnya konfirmasi ke dinas perhubungan e dorang lebe tau kalau mengenai pelabuhan,” kata Yaman saat menjawab pertanyaan wartawan Via pesan singkat WhatsApp, Rabu 17 Maret 2021.
Yaman bilang aktifitas pelabuhan adalah kewenangan Dishub Halsel.
Menurutnya selaku pemerintah kecamatan Bacan Selatan tidak ada pemberitahuan terkait keberadaan dan operasinya dua pelabuhan pribadi milik PT BUMN yang berada di pesisir pantai antara Desa Kupal dan Desa Tuokona Kecamatan Bacan Selatan itu.
“Tarada dan kalau ada pemberitahuan itu harus di beritahukan ke dishub,” beber Yaman orang nomor satu di pemerintahan tingkat Kecamatan Bacan Selatan itu.
Disentil terkait pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk di pemerintah, Yaman menegaskan, semua itu diketahui Dishub entah pajaknya serta hal lainnya.
“Soal ini kalau tanya di dishub berarti akan dong jelaskan dengan pajak,” tutup Yaman.
Sebelumnya Kadis Perhubungan Halsel Ahmad Rajak ketika dikonfirmasi segmen.co.id seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, mengaku tak mengetahui karena kapal tongkang selama beropersi di dua pelabuhan pribadi tak pernah berlabu atau sandar di pelabuhan milik pemerintah daerah di Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan.
“Kami juga tidak tau karena tidak sandar di dermaga,” kata Ahmad belum lama ini.
Ahmad bilang jika aktifitas itu tidak berada di pelabuhan milik pemerintah Halsel maka bukan kewenangan Dishub. “Kalau diluar dermaga itu kewenangan dinas lain, bukan di perhubungan,” paparnya.
Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan, pelabuhan pribadi milik PT BUMN itu berada di atas lahan atau aset pemerintah Daerah Kabupaten Halsel. Namun PT BUMN diduga menggunakan pelabuhan tersebut untuk kepentingan pribadi yaitu mengangut material dengan Kapal Tongkang untuk keperluan proyek yang dikekerjakannya.
Lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi polemik antara pihak ketiga (masyarakat) dan pemda saat pembebasan hingga berujung di meja hijau (pengadilan).
Namun dari gugatan demi gugatan itu pemda mampuh memenangkannya, sehingga lahan itu resmi menjadi aset Pemerintah Halsel.(Dam)












