LABUHA – Polemik penggusuran dan pengrusakan lahan milik warga di Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya ada sedikit kepastian. Kepastian itu datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) telah menganggarkan lahan yang berisi tanaman warga yang dirusaki itu bakal dibayar.
“Kalau dianggarkan PU berarti dibayar,” ujar Aswin kepada segmen.co.id Senin 22 Maret 2021.
Aswin bilang jika PUPR Halsel sudah menggusur lahan yang berisikan tanaman warga di Mandioli Salatan maka dana untuk ganti rugi itu ada jika diusulkan instansi terkait.
Disentil terkait harga ganti rugi lahan yang rusak alias tidak dipakai sebagai badan jalan namun digusur dan lahan yang terpakai sebagai badan jalan, menurut Aswin harga lahan itu harus di buktikan dengan kepemilikan biasanya. Kalau di desa ganti rugi tanaman masyarakat status karena lahannya masih tanah negara namun dirinya juga mengarahkan media ini untuk lebih detail mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Halsel.
“Kalau harga lahan itu harus di buktikan dengan kepemilikan biasanya kalau di desa itu masyarakat ganti rugi tanaman masyarakat status lahannya masih tanah negara coba nanti adik konfirmasi baik-baik di PU,” paparnya dalam percakapan pesan singkat WhatsApp.
Selain itu pihaknya menyebut jika ganti rugi lahan yang berisikan tanaman warga Itu bakal dihitung semua tanaman dalam lahan yang telah digusur entah terpakai dan tidak terpakai alias rusak. “Harus di hitung ganti rugi tanaman samua tu,” beber lelaki yang dikenal sebagai pengelolaan keuangan daera terbaik itu.
Lebih jauh lagi, Dinas PUPR Halsel menghitung semua lahan dan tanaman ke BPKAD maka BPKAD Halsel bakal membayar yang telah dianggarkan sesuai jumlah lahan dan tanaman yang rusak itu.
“Iya yang tanaman yang so rusak di gusur itu yang di hitung samua,” tandas orang nomor satu di lingkup BPKAD Halsel itu.
Sementara Alibun Minggu salah satu pemilik lahan ketika wawancarai mengatakan jika lahan yang rusak dibayar sesuai peraturan daerah maka selaku pemilik lahan merasa keberatan. Karena lahan dan tanaman alias harta miliknya bukan digunakan sebagai badan jalan tetapi dirusaki itu artinya berbeda
“Kalau lahan berisi tanaman itu dibayar atau ganti rugi sama harga dengan lahan yang dipakai sebagai jalan maka kami tidak mau dan menolak,” kata Alibun.
Alibun bilang harusnya PUPR Halsel bayar atau ganti rugi dengan harga yang berbeda antara lahan yang terpakai dan dirusaki. “Harga beda, karena kami punya lahan ada yang terpakai dan ada yang dirusaki,” tegas.
Pria berkumis tebal, yang dikenal sebagai Garda Usman-Basam alias Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih itu menegaskan Dinas PUPR seharusnya mengundang pihaknya dan rekan-rekan selaku korban harta akibat penggusuran proyek pembangunan jalan lingkar Mandioli Selatan itu untuk dudukan masalah ganti rugi ini.
“Sejauh ini kami tidak di libatkan untuk bahas berapa banyak isi lahan kami sudah dirusaki itu untuk ganti rugi,” beber Ibun sapaannya.(Dam)












