![]() |
| Kasi Penyidik BNNP Malut, D. Nyoman Dyana. (foto:evan//segmen.co.id) |
TERNATE, SG – Penyidik Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melimpahkan berkas tersangka kasus narkoba yang menjerat bendahara aktif Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Malut Ahmad Yani Albar alias Yani di Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala Seksi Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Malut, D. Nyoman mengatakan penyidik BNN sehari dua akan menyerahkan berkas tersangka ke Kejati Malut. “Berkasnya, sekarang sudah dalam proses, dan kita sudah menyiapkan berkas dalam membuat resume,” ujar Nyoman kepada segmen.co.id diruang kerjanya, Kamis (8/8).
Nyoman, menyebut jika proses ini suda selesai, maka berkasnya langsung diserahkan. “Iya saat ini kami siapkan berkasnya dan kami secepatnya menyelesaikan berkas tersebut agar secepat di di limpahkan ke kejati,” terangnya.
Dirinya menjelaskan kasus tersebut sampai saat ini BNNP Malut masih menunggu hasil Laboratorium Forensik dari Makassar, Provinsi Sulewesi Selatan (Sulsel.
” Karena hasil Laboratorium Forensik sendiri untuk mengidentifikasi barang bukti yang diduga merupakan ganja, dengan berat 0,5 gram yang disita BNNP Malut sebelumnya,” jalas Nyoman, sembari menambahkan tersangka Ahmad Yani Albaar alias Yani, masih ditahan di rutan BNNP Malut. Sekedar diketahui Ahmad Yani Albaar alias Yani ditangkap pada hari Minggu (30/5) lalu.(van)












