Terlibat Politik Praktis, 39 ASN Halsel Diberi Sanksi

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

Usman Sidik Bupati Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 lalu.

Dimana dalam menjalankan tugas pelayanan Publik, tugas Pemerintahan dan tugas Pembangunan, ASN/PNS diharapkan mampu menjaga netralitas dan pengaruh partai politik untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan Persatuan ASN, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 Tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Fadjri Subhi Kambey, mengatakan bahwa, berdasarkan data yang telah diterima dari KASN ada terdapat 39 ASN/PNS Kabupaten Halsel yang terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 lalu.

Baca Juga :  Wartawan Halsel FC Juara Grup A di Semi Final SIWO PWI Malut

Oleh karena itu, menurutnya sesuai ketentuan peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Tentang Menejmen Pegawai Negeri Sipil, untuk itu sejumlah ASN/PNS yang telah terlibat politik praktis dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN, maka dalam waktu dekat akan dikenakan sangsi disiplin Sedang dan Berat.

“Sanksinya berfariasi sesuai pelanggaran sesuai yang direkomendasikan KASN,” kata Fajrin, kepada segmen.co.id, Kamis 17 Juni 2021.

Untuk jenis pelanggaran hukuman disiplin sedang, Fajrin bilang, dapat berupah penundaan kenaikan gaji berkalah selama setahun, kemudian penundaan kenaikan Pangkat selama setahun dan penurunan Pangkat setingkat lebih rendah.

Sementara jenis pelanggaran disiplin berat akan dikenakan sangsi penurunan Pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun.

Baca Juga :  BKD Halmahera Selatan Warning Yaman Mappe dan Ridwan Kamarullah

“Pemindahandalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih renda, Pembebasan dari jabatan , pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS dan Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN/PNS,” tandas Fajrin.(dam)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB