LABUHA – Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halsel diduga bermasalah.
OPD atau badan dan dinas di Halsel pada tahun 2020 lalu melakukan perjalanan dinas tak sesuai ketentuan. Bukan hanya tak sesuai bahkan perjalanan dinas 8 dinas itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Hal itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam audit laporan hasil keuangan (LHP) tahun 2020 nomor 09.B/LHP/XlX.TER/05/2020.
Dalam LHP BPK tersebut menyebutkan realisasi perjalanan dinas senilai 127 juta lebih tidak sesuai ketentuan. Saat pemeriksaan BPK dengan membandingkan rekapitulasi data perjalanan dinas secara uji petik terhadap 25 SKPD.
Dari hasil itu, BPK menemukan sebanyak 114 perjalanan dinas 8 SKPD tanggal pelaksanaannya berkesamaan alias fiktif, sebab kuat dugaan perjalanan dinas itu tidak dilakukan namun dipaksakan untuk dibayarkan sehingga terjadi permasalahan tersebut yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 127 juta lebih.
Delapan dinas/SKPD yang kelebihan pembayaran SPPD yakni Inspekyorat Halsel, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Halsel, Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan Halsel, Dinas Sosial Halsel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halsel, Dinas Perhubungan Halsel, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Halsel dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian Halsel.(Dam)












