Tok! BPBD Halsel diputuskan bersalah dalam kasus Huntap Gane

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPBD kabupaten Halmahera Selatan

Kantor BPBD kabupaten Halmahera Selatan

LABUHA – Perbuatan melawan hukum oleh Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Halmahera Selatan dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Labuha melalui putusan sidang perdata dana Hunian tetap (huntap) yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court. Senin (29/11/21)

BPBD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana huntap milik korban gempa

Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan pihak ketiga atau kontraktor pembangunan huntap korban gempa gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH

Dalam amar putusan sidang perdata itu, Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi  menolak ekspresi dari para Tergugat seluruhnya.

Baca Juga :  DP3A-KB Halmahera Selatan Teken MoU dengan Kampus STP Labuha

“Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian,

2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,

3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II Untuk Membuka Blokir Rekening Terhadap Uang Bantuan Tunai Yang Diberikan Oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepada Para Penggugat Sebagai Korban Gempa Bumi,

4. Menghukum Tergugat I Untuk Memberikan Uang Bantuan Korban Gempa Bumi Kepada Para Penggugat Masing-Masing Sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Dan Diberikan Secara Tunai,

5. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Menyerahkan Buku Rekening Milik Penggugat,

6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara,

7. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain Dan Selebihnya” terang Bambang Joisangadji. Selaku Kuasa Hukum Warga Korban Gempa Gane, dalam jumpa pers di kantornya. (Red/Ipl)

Baca Juga :  Halsel Pecahkan Rekor, Target PAD dari TKA Tuntas Sebelum Akhir Tahun

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB