LABUHA – Perbuatan melawan hukum oleh Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Halmahera Selatan dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Labuha melalui putusan sidang perdata dana Hunian tetap (huntap) yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court. Senin (29/11/21)
BPBD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana huntap milik korban gempa
Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan pihak ketiga atau kontraktor pembangunan huntap korban gempa gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH
Dalam amar putusan sidang perdata itu, Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi menolak ekspresi dari para Tergugat seluruhnya.
“Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian,
2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II Untuk Membuka Blokir Rekening Terhadap Uang Bantuan Tunai Yang Diberikan Oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepada Para Penggugat Sebagai Korban Gempa Bumi,
4. Menghukum Tergugat I Untuk Memberikan Uang Bantuan Korban Gempa Bumi Kepada Para Penggugat Masing-Masing Sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Dan Diberikan Secara Tunai,
5. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Menyerahkan Buku Rekening Milik Penggugat,
6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara,
7. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain Dan Selebihnya” terang Bambang Joisangadji. Selaku Kuasa Hukum Warga Korban Gempa Gane, dalam jumpa pers di kantornya. (Red/Ipl)












