Potret masyarakat desa di Halsel dalam bingkai Hukum, politik dan ekonomi

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismed A Gafur, Akademisi dan juga pemerhati desa

Ismed A Gafur, Akademisi dan juga pemerhati desa

Penulis : Ismed A Gafur, SH.MH.

Masyarakat Desa seringkali dipahami sebagai tempat dimana sekelompok orang bermukim yang lebih terbelakang dari pada masyarakat yang mendiami kota. Biasanya masyarakat desa memiliki ciri khas tersendiri dengan bahasa yang kental, tingkat pendidikan yang relatif rendah, memiliki mata pencarian dari sektor pertanian atau perikanan/nelayan.

Bahkan ada anggapan kuat, bahwa masyarakat di desa kebanyakan para petani dan nelayan. Untuk itu, penulis menguraikan coretan pena untuk desa sebagai bentuk argumentasi, ide dan gagasan terkait potret masyarakat desa dalam bingkai hukum, politik dan ekonomi di kabupaten Halmahera Selatan khususnya dan umumnya di Provinsi Maluku Utara.

Sisi Hukum/Regulasi

Ketika kita menelusuri jejak dan perjalanan ketatanegaraan yang berangkat dari desa, maka pada saat ini masyarakat desa telah mengalami perkembangan yang begitu pesat dalam berbagai bentuk, sehingga perlu untuk dilindungi dan diberdayakan guna menjadi kuat, mandiri, maju, dan demokratis, dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kantor Bupati Halmahera Selatan (foto/istimewa)

Dalam keberlangsungannya, masyarakat di desa saat ini kerap kali terprovokasi pada nilai – nilai politik praktis sehingga seringkali mengabaikan ketentuan – ketentuan yang berlaku, kalau berbicara soal desa maka acuannya tidak terlepas pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, meski begitu kepatutan masyarakat desa pada regulasi terbilang masih sangat rendah,

hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran hukum masyarakat kita masih minim, terjadinya kasus kejahatan, berupa pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, kabar hoax, pencabulan, pencemaran nama baik, korupsi, nepotisme dan masih banyak lagi kejahatan yang marajalela membuat kita bertanya – tanya, Apakah motif dan indicator yang mendorong sehingga dilakukannya tindakan tersebut?

Apakah karena kebutuhan yang tidak terpenuhi, ataukah memang tingkat kesadaran dan pendidikan hukum yang rendah dan bagaimana pemerintah daerah dan pemerintah desa menyikapi dan mengatasi kejahatan tersebut?

Bagaimana penegak hukum dalam merespon setiap kejahatan yang dilakukan?

Apakah sampai pada kepastian hukumnya (Putusan) atau sebatas mediasi dan pemberian peringatan saja?

Pertanya ini wajib terjawab, agar prestasi penegakan hukum kita di Halmahera selatan benar – benar terjaga dengan baik.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama baru – baru ini ada sekitar 15 kepala desa yang diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah karena terindikasi melakukan korupsi Dana Desa (DDS), selain itu ada sekitar ratusan kepala desa yang masih dalam tahapan evaluasi terkait laporan indikasi korupsi, dan sejauh ini pemerintah telah memberikan kelonggaran dari sisi pertanggung jawaban administrasi, tapi apakah kita akan menemukan kepastian hukumnya atau tidak? ‘Walahualam’

Belum lagi kasus kejahatan dan pelanggaran lain yang menjadi tanggung jawab penegak hukum dalam menemukan kepastian hukumnya,

Dalam teori Legal System oleh Lawrence M Fridmen, efektif atau berhasilnya penegakan hukum tergantung 3 unsur sistem hukum yang harus di lakukan yaitu Subtansi hukum (Norma), Struktur hukum (kelembagaan) dan Budaya hukum (nilai yang berlaku). Ketika langkah ini sudah dilakukan maka penegakan hukum kita sudah pasti berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Warga Tolak Izin, Sarkah Akui PT Amasing Tabara Tetap Beroperasi

Masyarakat desa menginginkan pemerintah desa transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pengelolaan Dana Desa (DDS) yang ada di setiap desa Kabupaten Halmahera Selatan karena hal ini merupakan persoalan yang rumit dan membutuhkan pengaturan yang teknis dan mendetail.

Kompleksnya persoalan dan besarnya potensi korupsi serta penyimpangan yang sering dilakukan oleh pemerintah desa membuat pemerintah daerah harus mempunyai referensi yang betul – betul matang dalam melakukan pengaturan yang sistematis dan akuratif.

Masalah dana desa ini hanya diatur dalam Undang-undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Permendes, Permenkeu, dan Perda sebagai rujukan turunannya, sehingga mengeceknya pun sangat sederhana, mana yang terindikasi dan mana yang sesuai dengan progress perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Hal ini menurut penulis ini disebabkan karena kurangnya pengaturan di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan serta pemberdayaan, mulai dari aspek sosialisasi dan aspek koordinasi sehingga kondisional seperti ini akan terasa sangat mengganggu pengembangan potensi masyarakat desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sisi Politik

Taraf pendidikan politik masyarakat desa merupakan salah satu alternatif proses demokratisasi di negara kita, karena melalui cara inilah masyarakat menyadari bahwa demokrasi merupakan salah satu alat atau sarana yang efektif bagi perwujudan kesejahteraan di setiap aspek kehidupan masyarakat yang ada di setiap desa.

Ada pemahaman yang keliru terhadap politik dalam masyarakat yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi politik di tingkat desa, hal ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dalam memobilisasi masyarakat demi kepentingan mereka

sehingga bagi setiap orang yang berkepentingan harus memberikan pemahaman yang benar sesuai ketentuan yang berlaku jangan memberikan pemahaman yang mengarah pada transaksional (uang) dan sentimen kesukuan atau isu sara.

Di lain sisi sikap skeptik masyarakat desa yang beranggapan bahwa politik diasumsikan pada konteks yang kotor dan kejam serta terdapat semacam perasaan bahwa politik bukan bagian yang tidak terlalu berdampak pada kepentingan masyarakat tapi hanya pada kepentingan individu dan kelompok tertentu saja sehingga bagi masyarakat politik hanya sebagai faktor yang menghambat kemajuan masyarakat desa, baik secara ekonomi maupun secara sosial.

Sekedar diketahui kini Kabupaten Halmahera Selatan hanya tersisa beberapa bulan lagi memasuki momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 33 dan pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 terkait pilkades menjadi rujukan fundamental dalam pelaksanaan pilkades dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang – undang nomor 6 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang teknis pelaksanaan pilkades di desa.

Pilkades menjadi ajang politik berskala lokal yang kental dengan pemahaman kekeluargaan dan privasi kandidat calon kepala desa, untuk menjamin agar sisi demokrasi lokal ini berjalan dengan baik sesuai amanat UU maka perlu diadakan sosialisasi secara maksimal oleh panitia Pilkades dan semua unsur masyarakat desa agar tidak terjadi permasalahan yang berakhir pada sengketa.

Baca Juga :  Ditinggal Sang Pemimpin, Plt Bupati Halsel Berjuang Lanjutkan Mimpi Almarhum

Untuk itu pemerintah daerah pun harus lebih optimal dalam memberikan bimbingan teknis terhadap panitia pilkades, oleh karenanya, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat yang ada di desa tentang pentingnya sisi politik baik yang berskala nasional maupun berskala lokal yang kemudian pada akhirnya masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik secara maksimal,

maka salah satu upayanya adalah melalui pendidikan politik yang baik.

Pendidikan politik bisa dilakukan dimana saja dengan berbagai macam cara, salah satu caranya dengan memaksimalkan peranan forum masyarakat desa baik yang berbasiskan administratif seperti forum RT, RW dan Musyawarah Desa maupun yang berbasis pada kelembagaan dan komunitas seperti Peguyuban, Organisasi kemahasiswaan, karang taruna, kelompok pengajian, kelompok tani, kelompok pedagang, kelompok nelayan, dan lainnya yang berada dalam masyarakat tersebut.

Semua forum masyarakat desa ini bisa menjadi media penghubung yang cukup efektif bagi upaya pendidikan politik lokal di tingkat desa.

Sisi Ekonomi

Desa memiliki potensi yang besar ketika dikelola dengan baik, akan tetapi potensi yang besar itu hanya sebagian kecil yang telah dikembangkan menjadi aktivitas perekonomian bagi kehidupan masyarakat di desa, jumlah Penduduk Desa yang lebih banyak tertuju pada sektor primer, sehingga masyarakat lebih banyak kegiatannya untuk mengolah lahan sebagai kegiatan pertanian.

Sementara produksi alam lainnya belum banyak dimanfaatkan. kondisi ril ini menyebabkan besarnya ketergantungan masyarakat kepada keadaan alam dan lagi – lagi hanya berharap pada anggaran negara (Dana Desa) baik dari aspek pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan

Ilustrasi masyarakat desa Penerima Bansos di Halsel (foto/istimewa)

Padahal desa memiliki potensi alam yang mendukung untuk itu dapat dipastikan kalau secara ekonomi penduduk desa memanfaatkan kondisi lingkungan, seperti lahan tanah, laut dan tempat pariwisata, maka proses perekonominya akan lebih baik.

Sebaliknya apabila lingkungan alamnya serta potensi desa tidak dimanfaatkan maka tidak dapat menunjang ekonom di desa, baik dari sisi pertaniannya maupun dari sisi perikanan serta potensi desa yang lain

Hal tersebut perlu adanya peran pemerintah desa dalam melihat sisi ekonomi masyarakat, setidaknya harus dituangkan pada setiap progres perencanaan pemerintah desa setiap tahunnya sampai pada realisasi

Sehingga perekonomi penduduk desa dapat dipastikan sebagian besar masyarakat desa masih bertahan hidup tanpa kemiskinan dan keterbelakangan.

Pada setiap desa penyebab dari permasalahan (kemiskinan) adalah kondisi alam desa dan manusianya sendiri yang tidak kreatif dan tidak mampu mengelolah potensi desa.

Padahal secara geografis kondisi sebagian besar desa mempunyai tanah yang subur dan pesisir yang berpotensi wisata serta sumber laut yang mendukung tapi belum diolah secara optimal, hal ini disebabkan karena pemerintah desa dan masyarakatnya yang jarang berpikir bagaimana mengelola potensi – potensi desa tersebut secara berkelanjutan.

Kalau kita melihat situasional masyarakat desa di Halmahera Selatan, ada juga desa yang kurang subur tanahnya dan potensi lain yang kurang memadai tetapi pemerintah desa beserta penduduknya kreatif dan inovatif sehingga terkendali dalam pemenuhan kebutuhan masyarakatnya.

Baca Juga :  Korem 152 Baabullah Gelar Coffee Morning dan Olahraga Bersama Insan Pers

Selain itu masyarakat yang padat juga seringkali menimbulkan berbagai permasalahan namun hal tersebut bisa teratasi dengan baik manakala sikap pemerintah desa dan masyarakat bisa menjaga solidaritas dan sikap kekeluargaan serta gotong-royong.

Dari berbagai permasalahan yang kompleks ini, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berusaha mengatasi permasalahan tersebut dengan tujuan memotivasi dan mendorong setiap kegiatan yang akan dilakukan pada setiap desa, disamping mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat desa dengan pemerintah maka pembangunan, pemberdayaan merupakan rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana yang dilakukan secara sadar oleh masyarakat bersama pemerintah menuju modernisasi dalam rangka pembangunan bangsa dan negara.

Disisi lain seringkali masyarakat desa diidentikkan sebagai masyarakat agraris, yaitu masyarakat yang kegiatan ekonominya terpusat pada pertanian saja.

Sementara pada sektor pertanian belum bisa menjamin pekerjaan secara tetap, untuk itu masyarakat tidak bisa mengandalkan pendapatan dari hasil pertanian saja, tapi bisa melaksanakan kegiatannya pada sektor perikanan/nelayan.

Kedua sektor ini merupakan indikator penting dalam perekonomian masyarakat desa yang ingin berkembang lebih maju.

Dapat terlihat jelas bahwa pada peranan sektor pertanian dan perikanan ini dapat menciptakan pendapatan secara baik, walaupun besarnya peranan sektor pertanian dan perikanan terhadap masyarakat desa yang berkembang berbeda-beda tapi realitas ini bisa mempercepat taraf pertumbuhan ekonomi yang kreatif.

Selain itu pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus untuk dapat membuat perubahan khususnya di bidang perikanan, karena biasanya terdapat kecenderungan masyarakat sering mengabaikan sektor ini, hal tersebut dikarenakan pandangan masyarakat meragukan kemampuan sektor perikanan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Selain perhatian dari pemerintah, Penulis beranggapan bahwa inisiatif pemerintah dalam proses pembangunan di tingkat desa itu dilaksanakan dalam rangka untuk membangun masyarakat seutuhnya. Pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di desa mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat yang terdiri dari berbagai sektor serta program yang saling berkaitan.

Oleh karena itu pembangunan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerinta desa serta masyarakat desa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah daerah melalui kementerian maka akan menciptakan pembangunan desa sebagai dasar pembangunan secara nasional yang sehat,

karena masyarakat desa merupakan landasan perekonomi yang prioritas, memiliki budaya yang kental, serta mempunyai rasa kekeluargaan dan keamanan yang kuat.

Berdasarkan dari 3 sisi, antara hukum, politik dan ekonomi seperti uraian diatas maka potret masyarakat desa yang terjadi di Kabupaten Halmahera selatan sudah mulai nampak pada titik klimaksnya, sama seperti bom waktu, antara penyelamatan ataukah kehancuran.

Kalau memilih penyelamatan maka langkah yang diambil harus bersandarkan pada regulasi, sikap profesionalitas dan proporsional dalam mengabil kebijakan dan keputusan.

Kalau memilih kehancuran maka terjadilah kontraksi regulasi, kepentingan individu dan kelompok, arogansi sistem secara structural dan nepotisme yang berkepanjangan menjadi penyebab utamanya.

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB