Zakat Fitrah Untuk Halsel Resmi ditetapkan RP 35.000

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Selatan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akhirnya menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah untuk Ramadhan 1443 Hijriyah pada 2022 Masehi.

Dalam keputusan tersebut zakat fitrah di Kabupaten Halmahera Selatan ditetapkan besaranya Rp 35.000 per jiwa. Penetapan harga zakat fitrah didasarkan pada harga beras Rp 14.000 per kilo gram sehingga dikalikan dengan 2,5 kilo gram beras.

Kepala Kantor Tata Usaha (KTU) Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan Jauhari Tawari, kepada wartawan mengatakan, setelah dilakukan rapat bersama Bazda, MUI, Muhammadiyah dan para iman di wilayah Bacan Halmahera Selatan maka disepakati besaran harga zakat Ro 35.0000 per orang.

Baca Juga :  Dirut Jinchuan PT Wanatiara Persada Resmi Membuka Iven Haul Sagu Cup III

Sementara penetapan besar Zakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan data hasil tim survey kebutuhan beras yang dikonsumsi masyarakat di Halmahera Selatan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat yakni Rp 13 ribu, Rp 14 ribu dan Rp 15 ribu per kilo gram.

“Dengan bervariasinya harga beras yang dikonsumsi maka disepakati zakat fitra ditahun 2022 ini dengan harga beras Rp 14 ribu sehingga dikalikan dengan 2,5 beras kilo gram maka dapatnya Rp 35 ribu per jiwa,” jelas Jauhari, Selasa (29/3/2022)

Jauhar menambahkan, penetapan zakat fitrah di tahun 2022 ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya karena harga beras masih tetap sama jadi tinggal di sosialisasikan ke masyarakat terkait dengan pembayaran zakat fitrah lebih awal dilakukan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Cafe Bungalow Jadi Sarang Narkoba

“Setelah keputusan ini ditetapkan, diharapkan kepada forum ini langsung sosialisasikan masyarakat agar pembayaran zakat fitrah lebih awal sehingga disalurkan kepada yang berhak juga lebih awal sehingga dapat dimanfaatkan dalam bulan Ramadhan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat penetapan zakat fitrah dihadiri oleh kepala KUA Se-Kabupaten Halmahera Selatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua MUI, Ketua Bazda, Muhammadiyah, para iman mesjid dalam Kota Bacan dan Dinas Perindagkop Halmahera Selatan. (red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB